JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah memutuskan mengangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Kebijakan ini tidak hanya menyasar tenaga pendidik, tetapi juga petugas pemadam kebakaran (damkar), Satpol PP, hingga tenaga kesehatan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi finalisasi penyelesaian berbagai persoalan kepegawaian antara pemerintah dan pimpinan DPR RI pada Jumat, 6 November 2026.
BACA JUGA:Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS November 2026, Masyarakat Diminta Mulai Persiapkan Diri
"Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan P3K paruh waktu akan diangkat menjadi P3K penuh waktu," kata Prasetyo.
Ia menjelaskan, pengangkatan tersebut berlaku bagi PPPK paruh waktu lintas profesi.
Selain guru, kebijakan ini mencakup dosen, petugas damkar, Satpol PP, tenaga kesehatan atau medis, tenaga teknis, tenaga pelayanan, hingga tenaga pelaksana lainnya.
Prasetyo menyoroti peran petugas damkar yang selama ini tidak hanya menangani kebakaran, tetapi juga membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.
"Termasuk dosen, kemudian ada saudara-saudara kita yang sekarang bertugas sebagai damkar, sebagaimana kita ketahui damkar sekarang banyak menyelesaikan segala permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. Kemudian Satpol PP, kemudian tenaga kesehatan atau tenaga medis, kemudian tenaga teknis atau tenaga pelayanan, atau tenaga pelaksana lain," ujarnya.
BACA JUGA:Gelar Mitigasi Bencana Megathrust Bagi Pengurus Masjid, Dompet Dhuafa Gandeng MUI Serta BPBD Jawa Timur
Tak hanya peningkatan status kepegawaian, pemerintah juga memberikan kesempatan kepada PPPK yang telah diangkat menjadi penuh waktu untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2027.
Dengan demikian, para PPPK penuh waktu dari berbagai profesi tersebut memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti proses seleksi menjadi PNS.
"Jadi ini karena statusnya naik, yang lintas profesi menjadi PPPK penuh waktu, maka diberi kesempatan yang sama untuk tahun 2027 mengikuti tes CPNS," kata Prasetyo.
Ia menambahkan, seluruh keputusan terkait penyelesaian persoalan kepegawaian tersebut akan diberlakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2027.
BACA JUGA:Underpass Bitung Capai Progres 70,7 Persen, AHY Targetkan Rampung Februari 2027
- 1
- 2
- »





