Komnas HAM Sesalkan Kekerasan di Pidie, Minta Pemerintah Cegah Eskalasi Konflik

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA,KOMPAS - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menyesalkan terjadinya tindak kekerasan yang terjadi di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh. Pemerintah diminta segera menyelesaikan akar masalah dan mengantisipasi eskalasi guna mencegah konflik sosial terjadi.

"Komnas HAM akan segera melakukan pemantauan untuk mendapatkan fakta-fakta dari peristiwa ini. Pemantauan lapangan guna mendalami kronologis peristiwa secara utuh melalui pengumpulan fakta, bahan, dan keterangan di lokasi kejadian," ujar Ketua Komnas HAM Anis Hidayah melalui keterangan tertulis, Jumat (6/11/2026).

Berdasarkan informasi sementara yang diperoleh, kekerasan terjadi saat acara kenduri Maulid Nabi Muhammad SAW di Gampong Pulo Keunari/Pulo Kenari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, Aceh, sekitar pukul 16.00 hingga pukul 17.05 WIB, Rabu (4/11/2026).

Ketegangan bermula saat sejumlah warga mengibarkan bendera Bulan Bintang di lokasi acara kenduri. Aparat TNI kemudian mendatangi lokasi untuk menurunkan bendera tersebut. Tindakan ini mendapat penolakan dari warga setempat hingga memicu ketegangan yang berujung pada kericuhan.

Peristiwa tersebut dilaporkan diwarnai dengan aksi pemukulan serta penembakan yang menyasar warga. Dari peristiwa tersebut, satu orang warga meninggal dunia karena tertembak dan sejumlah warga serta personal TNI mengalami luka-luka.

"Komnas HAM sangat menyesalkan terjadinya tindak kekerasan yang terjadi di Pidie, Aceh tersebut," kata Anis.

Baca JugaPublik Minta Insiden Berdarah Saat Penertiban Bendera Bulan Bintang di Aceh Ditangani Transparan

Selain akan memantau langsung ke Pidie, Komnas HAM mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas peristiwa tersebut. Termasuk di dalamnya, mengotopsi korban meninggal dunia dan memeriksa sejumlah korban yang luka-luka, dan terutama memeriksa terduga pelaku serta memberikan akses keadilan bagi korban agar peristiwa yang sama tidak terulang di kemudian hari.

Komnas HAM juga meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan akar masalah dan mengantisipasi eskalasi guna mencegah konflik sosial terjadi.

Selain itu, Komnas HAM mendesak pemerintah untuk memastikan agar para korban luka segera mendapatkan penanganan medis yang maksimal, serta menjamin upaya pemulihan hak-hak korban dan keluarganya secara komprehensif.

"Komnas HAM juga minta semua pihak untuk menahan diri dan mendukung proses pengungkapan fakta secara objektif serta transparan demi tegaknya keadilan dan hak asasi manusia," tambahnya.

Hak Aceh

Sejumlah organisasi pemerhati HAM turut menyesalkan peristiwa yang terjadi di Pidie. Di antaranya, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) dan Amnesty International Indonesia.

Direktur Eksekutif Elsam Desiana Samosir mengingatkan, pengibaran bendera Bulan Bintang seharusnya tidak diperlakukan sebagai ancaman keamanan maupun tindakan yang membahayakan keutuhan NKRI. Hak Aceh menggunakan simbol-simbol wilayah, termasuk bendera, telah secara eksplisit diakui dalam butir 1.1.5 MoU Helsinki. Pengakuan tersebut merupakan bagian dari kesepakatan politik untuk mengakhiri konflik bersenjata dan membangun perdamaian yang berkelanjutan di Aceh.

Komitmen tersebut kemudian ditegaskan melalui Pasal 246 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Pasal dimaksud memberikan kewenangan kepada Pemerintah Aceh untuk menentukan dan menetapkan bendera daerah sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan Aceh.

Selanjutnya, Qanun Aceh No 3/2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh menetapkan Bendera Bulan Bintang sebagai Bendera Aceh. Bahkan, Pasal 8 ayat (1) huruf c Qanun tersebut secara jelas mengatur bahwa Bendera Aceh dapat dikibarkan dalam perayaan keagamaan atau adat. Pasal 23 juga menegaskan kewajiban setiap orang yang berdomisili di Aceh untuk memelihara, menjaga, dan menggunakan Bendera Aceh sebagai simbol keistimewaan dan kekhususan serta kehormatan rakyat Aceh.

Baca Juga21 Tahun Damai Aceh, Mengapa Kekecewaan Masyarakat Kembali Mencuat?

Dengan demikian, menurut Elsam, tindakan penurunan paksa Bendera Bulan Bintang dalam kegiatan perayaan keagamaan tidak hanya memperlihatkan pengabaian terhadap pengaturan mengenai simbol daerah Aceh, tetapi juga merupakan bentuk ketidakpekaan dan ketidakpahaman militer, terutama negara, terhadap sejarah dan komitmen politik yang melandasi proses perdamaian di Aceh.

Elsam juga memandang pengalaman konflik bersenjata di Aceh seharusnya menjadi pelajaran bahwa dominasi pendekatan militer dalam kehidupan sipil dapat melahirkan intimidasi, kekerasan, dan pelanggaran HAM. Konstruksi ancaman itulah yang kemudian menjadi justifikasi bagi pengerahan kekuatan militer dan penggunaan pendekatan represif terhadap masyarakat sipil.

”Praktik ini tidak hanya mengaburkan batas kewenangan antara sipil dan militer, tetapi juga berisiko mengembalikan pola relasi negara dan masyarakat yang pernah menjadi bagian dari akar konflik di Aceh. Masyarakat sipil tidak boleh terus-menerus diposisikan sebagai ancaman keamanan di tanahnya sendiri,” demikian dikutip dari siaran pers Elsam.

Negara seharusnya melakukan desekuritisasi dengan mengembalikan persoalan identitas dan ekspresi politik masyarakat Aceh ke dalam ruang dialog, demokrasi, dan penghormatan terhadap komitmen perdamaian Helsinki, bukan meresponsnya melalui pendekatan militeristik.

Penggunaan senjata api terhadap masyarakat sipil hingga mengakibatkan korban jiwa juga disorot oleh Elsam. Hal itu dinilai sebagai persoalan serius pelanggaran HAM. Hak atas hidup merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 6 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No 12/2005.

Negara, lanjutnya, tidak dapat menggunakan dalih keamanan maupun keutuhan wilayah untuk membenarkan penggunaan kekuatan yang mengancam keselamatan warga sipil. Aparat negara memiliki kewajiban untuk menghormati dan melindungi hak hidup setiap orang, termasuk ketika menghadapi perbedaan pandangan politik maupun ekspresi identitas masyarakat.

”Klaim bahwa tembakan yang dilepaskan sebagai “tembakan peringatan” tidak cukup untuk menutup akuntabilitas, sebab penggunaan senjata api harus tetap memenuhi prinsip legalitas, necessity, dan proporsionalitas sebagaimana diatur dalam UN Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials,” katanya.

Baca JugaKesepakatan Helsinki dan Otsus Aceh dalam Pusaran Polemik Empat Pulau

Oleh karena itu, Elsam mendesak pemerintah segera mengambil sikap tegas dan memastikan penghormatan terhadap seluruh komitmen Perdamaian Helsinki, termasuk hak masyarakat Aceh atas penggunaan simbol-simbol daerah.

Panglima TNI dan KSAD diminta mengungkap dasar pengerahan personel, rantai komando, serta pihak yang bertanggung jawab atas penembakan, sekaligus menarik seluruh personel TNI yang dikerahkan ke Aceh untuk penanganan bencana.

Selain itu, negara melalui Komnas HAM wajib segera melakukan investigasi independen dan menyeluruh atas penggunaan kekuatan berlebihan dan penembakan terhadap warga sipil oleh militer untuk memastikan apakah telah terjadi pelanggaran terhadap hak atas hidup.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, pun mengecam keras peristiwa kekerasan di Pidie. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk pelanggaran HAM serius dan termasuk pembunuhan di luar hukum.

“Kami mendesak penyelidikan yang segera, efektif, independen, dan imparsial. Penegakan hukum jangan hanya menyentuh prajurit lapangan, melainkan harus berani menginvestigasi rantai komando. Jika terbukti ada instruksi pengerahan pasukan bersenjata, seluruh jajaran komando wajib bertanggung jawab,” katanya.

Seluruh pelaku, baik di lapangan maupun di komando, harus diadili di peradilan umum sesuai amar Putusan MK No 260/PUU-XXIII/2025 tanggal 15 Oktober lalu, yang menegaskan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan sipil. Yang tak kalah penting, pemerintah harus menjamin perawatan medis dan pemulihan psikologis korban dan keluarga.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PSSI: Penundaan Piala Asia 2027 Menguntungkan Timnas Indonesia
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Video: Ekonomi RI Tumbuh 5,47% - Industri Drakor Terancam Kolaps
• 11 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kerugian Investor Korban Manipulasi Saham Bakal Dikembalikan, Begini Mekanismenya
• 18 jam laluidxchannel.com
thumb
Koalisi Partai Arab Dukung Gadi Eisenkot Bentuk Pemerintahan Baru Israel
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Iwan Bule Dukung Kapolri Suyudi, Minta Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Subianto Diusut Tuntas
• 17 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.