JAKARTA - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Muhammad Herindra enggan mengomentari ketika mengenai penyadapan yang dilakukan Listyo Sigit cs dikaitkan dengan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Namun dia menegaskan, bahwa penyadapan ilegal yang dilakukan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo kepada Presiden Prabowo Subianto mengarah ke makar.
“Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal, dan mengarah ke tindakan yang makar. Itu saja,” tegas Herindra kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (6/11/2026).
Lebih lanjut, Herindra pun mengatakan kedatangannya ke Istana kali ini untuk memberikan laporan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Namun, apa yang dilaporkan dirinya pun enggan memberikan informasi lebih lanjut. “Saya harus ada yang dilaporin ke Presiden,”pungkasnya.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka penyadapan Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik serta ilegal akses.
Baca Juga:RI-Norwegia Luncurkan Layanan Dana Masyarakat FOLU Net Sink 2030 Periode KelimaKabareskrim Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, peristiwa ini berlangsung pada periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
#nasional




