Tak Hanya Denda, OJK Siapkan Sanksi Pidana bagi Pelaku Manipulasi Pasar Saham

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan selalu meningkatkan kepercayaan serta perlindungan investor melalui tata kelola pasar modal yang transparan, berintegritas, likuid, dan kompetitif.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan adanya peluang besar untuk mengusut kasus-kasus di pasar modal, terutama praktik manipulasi saham, hingga ke tahap penyidikan dan ranah pidana.

“Apabila hari ini ditemukan indikasi pelanggaran, OJK tidak segan untuk menindaklanjuti melalui serangkaian kegiatan pemeriksaan dan pada akhirnya penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” kata Hasan dalam Konferensi Pers RDKB OJK November secara daring, dikutip Jumat (6/11).

Katanya, OJK akan terus menerapkan penegakan hukum yang tegas dan proporsional dan diharapkan akan menimbulkan efek jera.

“OJK tidak selalu berhenti pada pengenaan sanksi berupa denda saja terhadap pelanggaran yang kita rasakan serius dan dampaknya cukup luas termasuk pelanggaran yang sifatnya berulang,” ucap Hasan.

Menurutnya, OJK tak ragu menjatuhkan sanksi lebih berat hingga menyeret kasus ke penyidikan pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum. Hasan menambahkan komitmen sudah dibuktikan OJK lewat serangkaian penindakan tegas di lapangan.

“Tentu dalam hal ini kami akan bekerja sama erat dengan aparat penegak hukum terkait,” tutur Hasan.

OJK sudah menjatuhkan sanksi atas pelanggaran di pasar modal. Hingga 31 Oktober 2026, OJK telah memberikan sanksi kepada 169 pihak dengan total denda Rp 2,23 triliun. Hasan mengatakan angka itu merupakan rekor denda tertinggi sepanjang sejarah pasar modal Indonesia.

“OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus berupa denda sejumlah Rp 2,23 triliun kepada 169 pihak. Ini merupakan angka rekor tertinggi sepanjang sejarah di pasar modal kita, yang juga disertai dengan berbagai sanksi lainnya,” kata Hasan.

Di samping itu, Hasan menjelaskan terdapat beberapa sanksi lainnya yakni 6 pencabutan izin, 1 pembatalan STTD (Surat Tanda Terdaftar), 8 pembekuan izin lainnya, 27 peringatan tertulis dan 5 perintah tertulis.

Khusus pada Oktober 2026, OJK telah mengenakan denda Rp 2,1 triliun disertai 4 pencabutan izin, 2 pembekuan izin, dan 9 peringatan tertulis.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Saat Harga Pangan Melambung, Masa Depan Gizi Anak Turut Terancam
• 6 jam lalukompas.id
thumb
Jadwal Lengkap Pemadaman Listrik di Makassar Hari Ini 6 November 2026: Mulai Pukul 11.30 Wita, Cek Wilayah yang Terdampak
• 8 jam laluharianfajar
thumb
Peran Irjen Slamet Uliandi, Tersangka Baru Penyadapan Presiden Prabowo
• 16 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pemerintah Target Raup Rp 30 Triliun dari Lelang Surat Utang Negara 10 November
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Apple Batasi Aplikasi Kencan dan Pacar AI untuk Anak, Ini Aturan Baru App Store
• 20 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.