Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS November 2026, PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu

disway.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID -- Pemerintah membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Proses pendaftaran dimulai pada November 2026 ini.

“Kita bersepakat untuk melakukan rekrutmen CPNS yang akan dilaksanakan tahun ini juga. Rencana bulan November ini akan sudah dilakukan proses pendaftaran,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers bersama pimpinan DPR RI di Senayan, Jakarta, Jumat (6/11).

Prasetyo menjelaskan pembukaan rekrutmen CPNS ini salah satunya dalam rangka penyegaran komposisi pegawai di instansi baik pusat maupun daerah. Selain itu, juga demi mengoptimalkan realisasi berbagai program prioritas pemerintah.

BACA JUGA:Sindikat Besar Pemalsuan Tinta Epson Dibongkar di Jakarta Setelah 18 Bulan Investigasi

“Karena secara alamiah tentu setiap tahun ada PNS kita yang memasuki masa usia pensiun, itu yang pertama. Yang kedua, tentu saja ada program-program pemerintah prioritas yang membutuhkan pengawalan,” ucap dia.

Pada kesempatan itu, Prasetyo juga menyampaikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan segera diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini tak hanya terbatas pada tenaga pendidik atau guru, tapi juga tenaga kesehatan, petugas pemadam kebakaran, hingga anggota Satpol PP.

“Memutuskan PPPK Paruh Waktu akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu ini termasuk lintas profesi, yaitu termasuk dosen, kemudian ada Saudara-Saudara kita yang sekarang bertugas sebagai damkar,” ujar Prasetyo.

“Kemudian Satpol PP, kemudian tenaga kesehatan atau tenaga medis, kemudian tenaga teknis atau tenaga pelayanan atau tenaga pelaksanaan lain,” tambahnya.

BACA JUGA:Perbatasan Indonesia-Malaysia Punya PR Besar, 140 Km Jalan Inspeksi Belum Terbangun

Sementara itu, pegawai berstatus PPPK Penuh Waktu akan difasilitasi mengikuti tes CPNS. Pemerintah akan merumuskan kebijakan agar PPPK Penuh Waktu yang terbentur syarat usia tetap bisa mengikuti proses rekrutmen.

“Perlakuan khusus ini maksudnya kalau ingin atau kalau harapan kita nanti mengikuti proses seleksi menjadi PNS di sana kan banyak syarat-syarat, salah satunya adalah syarat usia. Nah, kita perlu pikirkan ada beberapa bidang yang memang membutuhkan kami bersepakat membutuhkan perlakuan khusus,” katanya.

Prasetyo menyatakan keputusan ini akan berlaku semua secara bertahap mulai 1 Januari 2027.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
LPEI Siapkan Dana Rp22,5 Miliar untuk Pelunasan Obligasi Jatuh Tempo Desember 2026
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Pemprov DKI & Perbasi Gaungkan Simpati Basketball Teladan Cup 2026
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Kapolri Suyudi Bentuk Tim Khusus Usut Penyadapan Presiden Prabowo
• 8 jam lalujpnn.com
thumb
Jokowi Heran Ijazahnya Masih Dipermasalahkan: Masa Mau Diuji Lagi?
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
9 Rekomendasi Film Bioskop Indonesia yang Tayang November 2026
• 3 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.