Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp2 miliar. Penyitaan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi SPBU.
“Benar, dalam penyidikan perkara itu telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp2 miliar dari salah seorang saksi, saudara BR,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, dilansir Antara, Jumat, 6 November 2026.
Baca Juga :
KPK Periksa Kadis PUPR Kota Bengkulu soal Temuan Rp4 Miliar“Iya betul. Penyidik sudah melakukan penyitaan,” kata Taufik.
Sebelumnya, BR sempat dipanggil KPK pada 14 Agustus 2025 untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut. BR dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Dirut PT LI periode 2021–2025.
Kasus tersebut terungkap saat KPK menyatakan telah memulai penyidikan dugaan korupsi proyek digitalisasi pom bensin sejak September 2024. Sejumlah saksi dipanggil sejak 20 Januari 2025 untuk mendalami perkara tersebut.
Gedung KPK. Foto: Antara
KPK juga telah menetapkan tiga tersangka, meski identitasnya belum diumumkan kepada publik. Pada 28 Agustus 2025, KPK menyatakan penyidikan kasus tersebut memasuki tahap akhir, dan tengah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Selanjutnya, pada 6 Oktober 2025, KPK mengungkapkan salah satu tersangka dalam perkara digitalisasi pom bensin merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin elektronik data capture di sebuah bank pelat merah, E.
KPK menahan ketiga tersangka kasus tersebut. Mereka yakni E, DR, dan W.




