Pemerintah menetapkan 16 bank yang dapat menjadi tempat penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam atau DHE SDA. Secara rinci, bank tersebut terdiri dari lima bank BUMN dan 11 bank non-BUMN.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat tata kelola devisa ekspor melalui dua pilar utama, yakni kebijakan DHE SDA dan pengelolaan sumber daya alam strategis melalui BUMN ekspor atau PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria dapat memilih ketentuan khusus dalam Pasal 18A. Melalui ketentuan itu, eksportir wajib menempatkan minimal 30% DHE SDA paling singkat tiga bulan di bank devisa yang ditetapkan Bank Indonesia.
“Eksportir tidak harus menempatkan DHE SDA di bank BUMN karena dapat memilih bank devisa non-BUMN yang masuk dalam daftar pemerintah,” ucap Airlangga dalam Sosialisasi Perkembangan DHE SDA dan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta Pusat, Jumat (6/11).
Airlangga menegaskan eksportir hanya dapat menentukan pilihan satu kali sejak awal pemberlakuan PP DHE pada 1 September 2026.
“Pemerintah terus secara periodik mengevaluasi kebijakan agar stabilitas terjaga dan ekspor dapat berjalan ekspor dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Daftar Bank Existing Penempatan DHE- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI)
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI)
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI)
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN)
- PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BRIS)
- Standard Chartered Bank
- Deutsche Bank AG
- MUFG Bank, Ltd
- PT Bank SMBC Indonesia Tbk (BTPN)
- PT Bank HSBC Indonesia
- Bank of China (Hong Kong)
- PT Bank ICBC Indonesia
- PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk (MCOR)
- JP Morgan Chase Bank, N.A.
- Citibank, N.A
- PT OCBC NISP Tbk (NISP)
Adapun penetapan bank devisa untuk melaksanakan Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mengacu pada dua kelompok kriteria.
Kriteria umumnya bank dilihat dari ukuran, keterkaitan dengan lembaga keuangan lain (interconnectedness), dan kompleksitas usahanya. Kriteria khusus menilai kemampuan operasional bank, yakni transaksi, interkoneksi, kompetensi, manajemen risiko, dan infrastruktur.
Lalu dalam kriteria lainnya, bank berstatus kantor cabang bank luar negeri (KCBLN) yang berasal dari negara dengan perjanjian bilateral, kesepahaman, atau kesepakatan lain di bidang perdagangan dengan Indonesia. Kedua, bank yang ditetapkan untuk mendukung kebijakan Bank Indonesia, antara lain non-deliverable forward (NDF) jual.
Di samping itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan OJK telah menerbitkan surat kepada perbankan terkait dukungan terhadap implementasi PP DHE SDA.
Surat Ketua Dewan Komisioner OJK Nomor S-64/D.01/2026 tertanggal 25 Mei 2026 tersebut mengatur sejumlah ketentuan, yaitu:
Eksportir wajib menempatkan Devisa Hasil Ekspor dari Sumber Daya Alam (DHE SDA) dalam sistem keuangan Indonesia dengan persentase dan jangka waktu sesuai ketentuan PP DHE SDA.
Bank dapat menetapkan penyediaan dana yang dijamin dengan agunan tunai berupa DHE SDA sebagai aset berkualitas lancar. Fasilitas tersebut juga dikecualikan dari batas maksimum pemberian kredit (BMPK), sepanjang memenuhi persyaratan agunan tunai dalam POJK Kualitas Aset dan POJK BMPK.
Bank perlu memperhatikan penggunaan DHE SDA sebagai pengurang besaran retensi sebagaimana diatur dalam PP DHE SDA.
“Keempat, bank agar memastikan kelengkapan dokumen dari eksportir berupa bukti penggunaan DHE SDA dan Surat Pernyataan Eksportir sesuai PP DHE SDA,” kata Dian.




