Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berhasil mereduksi 36,9 ton sampah di sekitar kawasan Jatinegara. Hal ini sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan Sampah dan Pengolahan Sampah.
Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tempat penampungan sampah (TPS) di Jatinegara kini telah diubah menjadi fasilitas Posko Jaga Jakarta. Hal tersebut menjadi contoh positif dari pelaksanaan pilah sampah dari sumbernya yang diatur dalam Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026.
Advertisement
“Saya mendapatkan laporan di tempat ini untuk Ingub Nomor 5 Tahun 2026 tentang pilah sampah didukung sepenuhnya dan dulu tempat ini adalah tempat untuk pembuangan sampah. Sekarang dengan adanya Ingub itu, maka pengaturannya seperti tadi,” kata Pramono kepada media di kawasan Jakarta Timur, Jumat (6/11/2026).
Pramono mengatakan, keberadaan tempat ini menjadi contoh yang baik untuk penanganan masalah sampah di Jakarta.
“Ini contoh yang baik bagi penanganan di lapangan untuk mengatasi sampah yang ada di Jakarta ini,” jelas Pramono.




