JAKARTA, KOMPAS – Di tengah pengusutan skandal penyadapan, Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Badan Intelijen Negara atau BIN ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/11/2026) siang. Tidak hanya melaporkan perkembangan situasi, Kepala BIN menyatakan bahwa penyadapan yang melibatkan mantan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengarah pada makar.
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) M Herindra tiba di Kompleks Istana Kepresidenan sekitar pukul 13.00 WIB. Ia membenarkan, diminta datang ke Istana untuk menemui Presiden Prabowo Subianto. Akan tetapi, ia tidak merinci hal apa yang bakal dibicarakan.
“Saya harus ada yang dilaporkan ke presiden,” ungkap Herindra.
Kendati demikian, Herindra menyampaikan pandangan soal kasus dugaan penyadapan presiden dan sejumlah tokoh politik yang melibatkan mantan Kepala Staf Kepresidenan dan mantan Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal dan mengarah ke tindakan yang makar, itu saja,” ujar Herindra.
Hal serupa sebelumnya juga disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sugiono. Di kompleks Istana Kepresidenan, Prasetyo dan Sugiono, Rabu (4/11/2026), secara terpisah, menegaskan bahwa penyadapan yang melibatkan institusi di bawah presiden merupakan tindakan insubordinasi yang mengarah pada makar.
Dugaan makar terhadap presiden dikuak oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskirm) Polri pada Selasa (3/11/2026) malam. Sejumlah jenderal polisi ditangkap karena diduga terlibat penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta ilegal akses.
Hingga hari ini, Polri menetapkan empat tersangka, selain Listyo Sigit, ada pula Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Ahrie Sonta, serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tk 1 Sespim Lemdiklat Polri, Inspektur Jenderal Eko Hadi Santoso, dan yang terbaru, Pati Bareskrim Polri Inspektur Jenderal Slamet Uliandi.
Sejumlah tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik ataupun lampiran laporan polisi. Penyadapan juga diduga dilakukan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum, serta menghapus jejak log pada Oktober 2026. Oleh karena itu, mereka dijerat dengan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 Ayat 1 dan atau Ayat 2 KUHP, dan Pasal 32 Ayat 1 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Secara terpisah, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan juga merespons dugaan penyadapan presiden. Ia mengajak masyarakat untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan keutuhan bangsa. Ambisi kekuasaan, menurut dia, jangan sampai membuat masyarakat menoleransi politik busuk, tanpa moral, dan bisa memecah belah persatuan.
Menurut Syahganda, setiap tindakan yang berpotensi mengancam keamanan, keselamatan, dan kewibawaan presiden harus diusut secara objektif, transparan, dan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Karena itu, penegakan hukum harus menjadi landasan utama.
Anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rofik Hananto, mengatakan, dugaan penyadapan ilegal terhadap presiden dan sejumlah pejabat negara merupakan persoalan serius. Sebab, hal itu mengancam privasi rakyat sekaligus keamanan negara.
Oleh karena itu, Rofik meminta agar penyidikan yang dilakukan oleh Polri menelusuri semua aspek secara komprehensif. Mulai dari penelusuran operator, pemberi perintah, motif, hingga penggunaan hasil sadapan. Selain itu, perangkat yang digunakan, rekaman yang didapat, serta aliran informasinya juga harus diusut agar semua pihak mempertanggungjawabkannya secara hukum.
Mengenai dugaan makar, Rofik menilai bahwa itu harus berbasis alat bukti yang sah. Pengawasan lebih ketat terhadap kewenagnan intelijen dan penyadapan juga harus ditegakkan.





