Mantan PM Malaysia Najib Razak Tinggalkan Penjara usai Bayar Denda Rp222 Miliar, Jadi Tahanan Rumah

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, dibebaskan dari penjara pada Jumat (6/11/2026) untuk menjalani sisa masa hukumannya melalui tahanan rumah.

Mantan PM Malaysia Najib Razak Tinggalkan Penjara usai Bayar Denda Rp222 Miliar, Jadi Tahanan Rumah.

IDXChannel - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, dibebaskan dari penjara pada Jumat (6/11/2026) untuk menjalani sisa masa hukumannya melalui tahanan rumah.

Dilansir dari CNA, dia bebas setelah melunasi denda denda sebesar 50 juta ringgit (Rp222 miliar).

Baca Juga:
Google Kucurkan USD15 Miliar ke Malaysia pada 2027-2028, Buka 9.000 Lapangan Kerja per Tahun

Partai Najib, United Malays National Organisation (UMNO), menyatakan bahwa denda itu dibayarkan setelah kampanye penggalangan dana internal mencapai targetnya.

Najib, yang menjabat sebagai Perdana Menteri Malaysia dari 2009 hingga 2018, telah mendekam di penjara sejak tahun 2022.

Baca Juga:
Prabowo Terima Kredensial dari 11 Dubes Negara Sahabat, Ada Jepang hingga Malaysia

Sebelumnya, ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda 210 juta ringgit setelah dinyatakan bersalah atas tujuh dakwaan yang melibatkan dana sebesar 42 juta ringgit milik SRC International, anak perusahaan dari lembaga investasi negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Ia secara konsisten membantah melakukan kesalahan. 

Pada 2024, Dewan Pengampunan Malaysia memangkas masa hukumannya menjadi enam tahun dan mengurangi jumlah dendanya menjadi 50 juta ringgit.

Baca Juga:
Harga CPO Jatuh ke Level Terendah Sejak Juni, Stok Malaysia Diprediksi Pecah Rekor

Pada September, Raja Malaysia, Sultan Ibrahim Sultan Iskandar, memberikan pengampunan bersyarat kepada Najib. Pengampunan ini mengizinkannya menjalani sisa masa hukuman sebagai tahanan rumah hingga tanggal pembebasan resmi yang dijadwalkan pada Agustus 2028, dengan syarat ia melunasi denda. (Wahyu Dwi Anggoro)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kontrak Baru Raphinha di Barcelona Menuju Rekor Bersejarah Brasil
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Skandal Penyadapan Prabowo Seret Nama Baru, Chusnul Chotimah Senggol Dua Ketum Partai Ini!
• 10 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota Dituntut Penjara Seumur Hidup
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pilihan Mobil Hybrid Irit Bahan Bakar untuk Operasional Harian
• 7 jam lalumedcom.id
thumb
KPK Sita Uang Rp2 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Proyek SPBU
• 2 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.