Liputan6.com, Jakarta - Seorang perempuan berinisial U (32) diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, S (46), di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Penganiayaan tersebut diduga dipicu teguran korban kepada suaminya yang kerap bermain judi.
Advertisement
Kasat Res PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat AKBP Evi Pagari mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kediaman pasangan tersebut, Jalan H. Maruf, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
“Peristiwa bermula ketika korban menegur suaminya yang diduga kerap bermain judi. Teguran tersebut memicu emosi hingga terjadi cekcok mulut antara keduanya,” kata Evi.
Menurut Evi, pertengkaran tersebut berujung pada dugaan kekerasan fisik terhadap korban yang saat itu sedang berbaring.
“Dalam situasi tersebut, tersangka diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara menginjak, menindih, mencekik bagian leher, serta menampar korban sebanyak tiga kali,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya lecet pada lengan bawah dan tangan kanan, memar pada pipi kiri, telinga kiri, dan dada kanan. Korban juga mengalami pembengkakan pada dahi kanan serta kemerahan pada selaput bening mata kanan akibat kekerasan benda tumpul.
Hasil pemeriksaan medis juga menemukan luka bakar derajat dua dengan luas sekitar satu persen dari seluruh permukaan tubuh korban. Luka tersebut diduga akibat paparan api dari abu atau bara rokok.
“Hasil pemeriksaan medis juga menemukan adanya luka bakar derajat dua dengan luas sekitar satu persen dari seluruh permukaan tubuh korban. Selain itu, terdapat sejumlah luka lain akibat kekerasan benda tumpul,” jelas Evi.




