Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengumumkan emiten PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk. (MKNT) masuk dalam daftar emiten dengan kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi (high shareholding concentration).
Pengumuman tersebut tercatat dengan nomor Peng-HSC-00087/BEI.WAS/11-2026 dari BEI dan Peng-00030/PWS/KSEI/1126 dari KSEI yang disampaikan dalam keterbukaan pada Jumat (6/11/2026).
Penetapan tersebut mengacu pada metodologi penentuan HSC atas struktur kepemilikan saham, baik dalam bentuk warkat maupun tanpa warkat, per 5 November 2026.
Berdasarkan metodologi itu, saham MKNT dimiliki oleh sejumlah tertentu pemegang saham yang secara agregat menguasai 99,64% dari total saham MKNT dalam bentuk warkat dan tanpa warkat.
"Saham Perseroan dimiliki oleh sejumlah tertentu pemegang saham yang secara agregat menguasai 99,64% dari total Saham dalam bentuk Warkat dan Tanpa Warkat MKNT," tulis pengumuman BEI dan KSEI.
Dengan demikian, hanya sekitar 0,36% saham yang berada di luar kelompok pemegang saham tersebut. Porsi ini berpotensi membuat saham MKNT kurang likuid dan pergerakan harganya bisa lebih mudah dipengaruhi oleh transaksi dalam jumlah kecil.
BEI dan KSEI menegaskan bahwa pengumuman ini tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
"Pengumuman ini tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal," tulis keduanya.
(asr/asr)




