Pantau - Pemerintah bersama DPR RI menyepakati pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027 dengan cakupan berbagai profesi, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, petugas pemadam kebakaran, dan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan sejumlah perhitungan dan menggelar rapat koordinasi bersama pimpinan DPR RI di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Selain perubahan status kepegawaian, pemerintah dan DPR juga menyepakati pemberian kesempatan bagi PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2027.
PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi Penuh Waktu Mulai Januari 2027Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu merupakan hasil pembahasan lanjutan antara pemerintah dan DPR.
Kebijakan tersebut menjadi perluasan dari kesepakatan sebelumnya yang dibuat pada Agustus 2026 mengenai pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
"Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu yang mencakup lintas profesi," ujar Prasetyo dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Menurut Prasetyo, perubahan status kepegawaian tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
Pemerintah dan DPR memutuskan agar kebijakan tidak hanya diberikan kepada tenaga pendidik, tetapi juga menjangkau pegawai dari berbagai bidang pelayanan publik.
Profesi yang termasuk dalam kebijakan tersebut antara lain guru, dosen, petugas pemadam kebakaran, tenaga medis, dan personel Satpol PP.
PPPK Penuh Waktu Diberi Kesempatan Ikut Seleksi CPNS 2027Selain menyepakati perubahan status kepegawaian, pemerintah dan DPR membuka kesempatan bagi PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi CPNS pada 2027.
Prasetyo menyampaikan bahwa kesempatan tersebut berlaku bagi pegawai dari berbagai profesi yang telah berstatus PPPK penuh waktu.
Dengan demikian, kebijakan ini tidak terbatas pada tenaga pengajar, tetapi juga mencakup pegawai dari sektor pelayanan publik lainnya.
"Jadi, karena statusnya PPPK (paruh waktu) lintas profesi naik menjadi penuh waktu maka (PPPK penuh waktu) diberi kesempatan yang sama untuk tahun 2027 mengikuti tes CPNS," imbuhnya.
Kesempatan mengikuti seleksi CPNS tersebut merupakan bagian dari kesepakatan pemerintah dan DPR dalam pembahasan penataan status kepegawaian.
Namun, kesempatan mengikuti seleksi tidak berarti PPPK otomatis diangkat menjadi PNS karena tetap harus melalui proses seleksi CPNS.
Pemerintah Perpanjang Perjanjian Kerja 174.805 Guru Non-ASNDalam rapat koordinasi tersebut, pemerintah dan DPR juga menyepakati perpanjangan perjanjian kerja bagi guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang masa kerjanya berakhir pada Desember 2026.
Kebijakan tersebut mencakup 172.323 guru yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Selain itu, sebanyak 2.482 tenaga pengajar di bawah Kementerian Agama juga termasuk dalam kebijakan perpanjangan perjanjian kerja.
Dengan demikian, total tenaga pengajar yang tercakup dalam keputusan tersebut mencapai 174.805 orang.
Perpanjangan perjanjian kerja ini menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam menangani persoalan status kepegawaian tenaga pendidik non-ASN.
Kesepakatan tersebut juga merupakan kelanjutan pembahasan antara pemerintah dan DPR yang sebelumnya berfokus pada pengangkatan guru PPPK paruh waktu.
Tenaga Medis Non-ASN Juga Mendapat Kebijakan SerupaPemerintah turut memperluas kebijakan perpanjangan perjanjian kerja kepada tenaga kesehatan dan tenaga medis yang masih berstatus non-ASN.
Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil agar tenaga kesehatan mendapatkan perlakuan serupa dengan tenaga pendidik non-ASN.
"Jadi, kami tadi mengambil keputusan untuk tenaga kesehatan maupun medis juga akan diberlakukan hal yang sama dengan saudara-saudara kita yang guru non-ASN," katanya menjelaskan.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari kesepakatan pemerintah dan DPR dalam menata status kepegawaian di berbagai sektor pelayanan publik.
Melalui keputusan ini, pemerintah menetapkan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mulai 1 Januari 2027, membuka kesempatan mengikuti seleksi CPNS, serta memperpanjang perjanjian kerja bagi kelompok tenaga non-ASN yang tercakup dalam kebijakan.




