OJK Tak Masalahkan Haji Isam Gadai Saham Demi Akuisisi Bayan (BYAN)

katadata.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyebut cara bos Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam untuk mengakuisisi 30,25% saham milik Low Tuck Kwong di PT Bayan Resources Tbk (BYAN) tak ada masalah. 

Pasalnya crazy rich Kalimantan itu menggadaikan dua saham PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) dan PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR)  ke Bank Mandiri yang ditengarai akan digunakan untuk menebus biaya akuisisi BYAN.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, penggunaan saham sebagai agunan untuk mendukung aksi korporasi, termasuk akuisisi perusahaan, diperbolehkan. Namun, tetap dibatasi maksimal 50%.

“Sebenernya (secara) ketentuan boleh, yang tidak boleh itu dia jual beli saham,” kata Dian di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta Pusat, Jumat (6/11). 

Dian menjelaskan, pengagunan saham tersebut diperbolehkan karena kepemilikan saham merupakan aksi korporasi untuk mengambil alih perusahaan lain.

“Itu B2B saja, jadi kami hanya memastikan bahwa memang ini sesuai dengan semua ketentuan berlaku berdasarkan keterangan bank dan semua ketentuan yang berlaku,” kata Dian. 

Dian mengatakan, Haji Isam merupakan nasabah lama sekaligus prime customer Bank Mandiri. Dia juga menjelaskan bahwa Haji Isam dan Bank Mandiri memiliki hubungan komersial dalam waktu lama, sehingga bank telah mempertimbangkan berbagai aspek agunan dalam pemberian pembiayaan.

Menurutnya, agunan utama dalam transaksi tersebut untuk proyek. Sementara itu, saham maupun aset lainnya hanya menjadi agunan tambahan.

Di samping itu Bursa Efek Indonesia (BEI) sebelumnya menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan transaksi yang telah disepakati antara Jhonlin Group dan BMRI.

“Transaksi yang sudah dilakukan oleh para investor, yang menjadi kesepakatan para investor, ya tidak bisa dibatalkan oleh bursa,” kata Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjawab pertanyaan Katadata.co.id di ruang pers BEI, Jakarta, Senin (20/10). 

 Menurutnya, boleh atau tidaknya penyaluran kredit dengan jaminan saham merupakan ranah pengaturan sektor perbankan, bukan pasar modal. Adapun BEI berfokus pada pemenuhan ketentuan keterbukaan informasi oleh perusahaan tercatat.

“Yang terkait dengan keterbukaan informasi itu sudah kami minta. Selebihnya, tentu itu adalah pengaturan di perbankan, terkait boleh atau tidaknya transaksi seperti itu,” ujarnya. 

Jeffrey menjelaskan, BEI meminta keterbukaan informasi dari perusahaan tercatat. Jika diperlukan, bursa juga dapat menyampaikan pertanyaan kepada manajemen perusahaan sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk terkait transaksi yang dilakukan pemegang saham pengendali.

 

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
SILI GADAI Wiyung Pindah ke Lokasi Baru, Tingkatkan Kenyamanan dan Pelayanan Nasabah
• 12 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Termasuk Abdul El-Sayed, Ini 10 Politikus Muslim yang Menang dalam Pemilu Sela AS 2026
• 19 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Jadwal SIM Keliling Jumat 6 November 2026 di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung
• 16 jam laluviva.co.id
thumb
Ruben Onsu Jadi Sasaran Demo, Kuasa Hukum Curiga Ada Dalang di Balik Aksi Boikot
• 2 jam lalugrid.id
thumb
Kemenpar Dampingi Revalidasi Lima Geopark Indonesia, UNESCO Beri Rekomendasi Perbaikan Meski Raih Kartu Hijau
• 9 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.