Menwa Desak Usut Dugaan Permufakatan Makar: Negara Tak Boleh Dikhianati dari Dalam

jpnn.com
1 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Staf Komando Nasional Resimen Mahasiswa Indonesia (Menwa) Raden Umar mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Dia menilai persoalan tersebut bukan perkara hukum biasa karena menyangkut keamanan kepala negara, kedaulatan negara, kehormatan institusi pemerintahan, serta integritas penyelenggaraan kekuasaan berdasarkan konstitusi.

BACA JUGA: Prabowo Tahu Disadap dari Laporan Kapolri Jenderal Suyudi

Menurut Raden Umar, pengusutan kasus ini tidak boleh berhenti pada pelaku teknis di lapangan. Aparat harus menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, aliran perintah, kemungkinan pendanaan, hingga pihak-pihak yang diduga mengendalikan operasi tersebut.

"Negara tidak boleh dikhianati dari dalam. Jika benar ada pejabat negara yang menggunakan jabatan, kewenangan, dan fasilitas institusi untuk melakukan tindakan ilegal terhadap Presiden, ini merupakan persoalan yang sangat serius. Harus dibongkar siapa yang merancang, siapa yang memerintahkan, siapa yang melaksanakan, dan siapa saja yang berada di balik seluruh rangkaian peristiwa tersebut. Jangan berhenti pada pelaku yang terlihat di permukaan," tegas Raden Umar.

BACA JUGA: Silakan Simak, Ini Pernyataan Jenderal Suyudi soal Eks Kapolri Sadap Presiden Prabowo

Dia menyatakan dukungannya terhadap langkah aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, penegakan hukum terhadap dugaan penyadapan ilegal patut diapresiasi karena menunjukkan bahwa pangkat, jabatan, dan kedudukan seseorang tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.

"Ini murni persoalan penegakan hukum yang harus kita apresiasi. Jangan kemudian ditarik ke dalam konflik politik atau pertarungan antarkelompok. Ketika aparat menemukan dugaan tindak pidana dan memprosesnya berdasarkan alat bukti, seluruh elemen bangsa harus mendukung agar perkara ini diungkap sampai tuntas. Tidak boleh ada intervensi, tekanan, ataupun kompromi kekuasaan," ujarnya.

BACA JUGA: Prabowo, Fadli Zon, Prasetyo Hadi, dan Seskab Teddy Bertemu, Lihat! Ini yang Dibahas

Raden Umar juga menyampaikan keprihatinannya terhadap munculnya narasi yang dinilainya berpotensi mengaburkan substansi perkara penyadapan Presiden. Ia menyoroti berkembangnya isu politik yang menghubungkan pengusutan kasus tersebut dengan dugaan perebutan jabatan Wakil Presiden.

Dia menegaskan apabila benar terdapat kelompok yang secara sistematis mencoba mengalihkan perhatian publik dari kasus penyadapan dengan memainkan isu perebutan jabatan Wakil Presiden, tindakan tersebut sangat tidak bertanggung jawab dan mencederai kepentingan kebangsaan.

"Kalau memang ada kelompok yang sengaja membangun pengalihan isu untuk mengaburkan perkara ini, saya menilai tindakan tersebut sangat keji secara moral dan tidak bertanggung jawab secara kebangsaan. Jangan sampai kepentingan penegakan hukum dikorbankan demi ambisi atau kalkulasi kekuasaan. Namun, siapa pun yang diduga melakukan tindakan tersebut harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan sekadar tuduhan," tegasnya.

Raden Umar juga mengingatkan bahwa jabatan Wakil Presiden memiliki mekanisme konstitusional tersendiri. Karena itu, dinamika politik mengenai jabatan tersebut tidak boleh dicampuradukkan dengan proses penegakan hukum atas dugaan penyadapan Presiden.

"Jabatan Wakil Presiden bukan komoditas yang boleh diperebutkan melalui kegaduhan dan pengalihan isu. Ada mekanisme konstitusional yang mengaturnya. Jangan korbankan kepentingan negara hanya demi ambisi politik. Kita harus memastikan bahwa kasus penyadapan ini tetap menjadi perhatian utama sampai seluruh fakta dan aktor yang terlibat terungkap," ujarnya.

Lebih lanjut, Raden Umar meminta penyidik mendalami seluruh kemungkinan motif dan tujuan di balik dugaan penyadapan tersebut. Terlebih apabila ditemukan keterlibatan pejabat yang memiliki akses strategis terhadap perangkat keamanan, informasi negara, dan instrumen kekuasaan.

"Apabila penyidikan menemukan adanya perencanaan dan koordinasi yang bertujuan menggulingkan pemerintahan yang sah atau membuat Presiden tidak mampu menjalankan fungsi pemerintahan, aparat harus mendalami kemungkinan penerapan ketentuan pidana makar," tegas dia.

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 191 mengatur makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan. Sementara Pasal 193 mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah.

"Jangan terlalu cepat menyimpulkan, tetapi juga jangan menutup kemungkinan adanya kejahatan yang lebih serius. Penyidik harus menelusuri motif, tujuan, pola koordinasi, aliran perintah, dan hubungan antarpihak. Jika memang ditemukan unsur permufakatan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan pidana tentang makar. Pengkhianatan terhadap negara tidak boleh ditoleransi, siapa pun pelakunya," katanya. (rhs/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Boyamin Saiman Layangkan Protes kepada Kepala BGN dan Presiden soal Kebijakan MBG


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
UMKM Binaan Pertamina Terjun ke Pameran SIAL Food & Drinks Indonesia 2026, Bidik Akses Pasar Global
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
Warga Iran Bakar Poster Raksasa Trump dan Netanyahu, Tuntut Pembalasan!
• 9 jam laludetik.com
thumb
DPR Belum Bahas Putusan MA Soal Suket Ijazah Wapres Gibran
• 2 jam laluliputan6.com
thumb
The 26th ICMSS Open: Blue in One, Dorong Koneksi, Kepedulian Sosial, dan Kontribusi
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
OJK Tak Masalahkan Haji Isam Gadai Saham Demi Akuisisi Bayan (BYAN)
• 1 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.