Tiga Tersangka Penyadapan Presiden Ditahan di Mako Brimob, SU Belum Ditahan

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden.

Sementara itu, satu tersangka berinisial SU belum dapat ditahan lantaran masih dalam kondisi sakit pascastroke.

BACA JUGA:Fakta Penyitaan Rp2 Miliar Dirut KAI: Disita Agustus 2025, Kasus 2018-2023

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto mengatakan, ketiga tersangka saat ini menjalani penahanan di Markas Komando (Mako) Brimob.

"Tiga dilakukan penahanan di Mako Brimob. Untuk tersangka SU, saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke," katanya kepada awak media.

Dalam proses penyidikan perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 13 orang saksi dan lima orang ahli.

BACA JUGA:Jenazah Korban Terakhir Helikopter MI-17 TNI AD Berhasil di Evakuasi dari Dasar Perairan Seruyan

Lima ahli yang dimintai keterangan terdiri dari tiga ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta dua ahli hukum pidana.

Dijelaskannya, tersangka SU yang baru ditetapkan malam tadi dijerat dengan sejumlah pasal terkait dugaan tindak pidana akses ilegal hingga penghapusan informasi elektronik.

Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) terkait illegal access dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Selain itu, SU juga dijerat Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

BACA JUGA:Ekonom Soroti Kepemilikan Saham CIO Danantara, Singgung Konflik Kepentingan

Penyidik juga menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penghapusan informasi elektronik dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara, juncto Pasal 20 huruf j KUHP.

Penerapan sejumlah pasal tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang dilakukan penyidik untuk mengusut dugaan tindak pidana dalam kasus penyadapan ilegal tersebut.

Meski demikian, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami peran masing-masing tersangka serta mengungkap secara menyeluruh perkara tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sabang Bidik Pangkalan Logistik Migas, Hub India, hingga Magnet Pariwisata Internasional
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Babak Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Motif Berubah Diduga dari Perselisihan Istri Siri-Sah Jadi Tuntutan Ekonomi
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Masuk Ancol Gratis untuk Pengunjung Masjid Apung, Cek Tanggalnya
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Karhutla Gunung Ciremai Hanguskan 289 Hektare Lahan
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kemenbud Dorong Generasi Muda Lanjutkan Tradisi Pedalangan
• 13 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.