KPK Sebut Silmy Karim Turut Terima Setoran Berjenjang dari Pemerasan WNA

rctiplus.com
8 jam lalu
Cover Berita
KPK Sebut Silmy Karim Turut Terima Setoran Berjenjang dari Pemerasan WNANasional | sindonews | Jum'at, 6 November 2026 - 19:55Dengarkan Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan uang yang diduga berasal dari pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) turut mengalir kepada mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim. KPK menyebut uang tersebut disetorkan secara berjenjang kepada sejumlah pihak, termasuk Silmy.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, untuk menanggapi Nota Perlawanan Silmy dalam persidangan yang menyatakan dirinya tidak terlibat dalam praktik pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Dalam konstruksi perkara terungkap ya bahwa dalam pelayanan keimigrasian ini diduga ada uang-uang yang kemudian diminta oleh para oknum di lingkungan Ditjen Imigrasi yang kemudian juga disetorkan secara berjenjang ke atas, ya termasuk kepada Terdakwa Saudara SK," ujar Budi kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).

Baca juga: Sangkal Terjaring OTT KPK, Silmy Karim Sebut Datang Sukarela ke Gedung KPK

Baca Juga:Breaking News! MK Tak Terima Gugatan Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka

Budi mengatakan, dugaan penerimaan uang tersebut menjadi salah satu dasar penyidik melakukan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan aset milik Silmy. KPK menduga aset-aset tersebut berkaitan dengan perkara pemerasan di lingkungan Ditjen Imigrasi."Yang kemudian dari dugaan penerimaan-penerimaan itu KPK juga sudah melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan terhadap aset-aset dari Saudara SK yang diduga terkait dengan perkara ini," tutur Budi.

Budi juga menyampaikan jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan membuktikan seluruh dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Silmy. Ia juga meyakini alat bukti yang disiapkan KPK mampu mengungkap perkara secara utuh.

"Termasuk bagaimana konstruksi perkara dan juga runutan peristiwanya, termasuk peran dari masing-masing tersangka dalam konstruksi perkara ini," tandas Budi.

Sebagai informasi, Silmy Karim membantah terlibat dalam praktik pemerasan terhadap pemohon layanan keimigrasian. Dalam nota perlawanan pribadi yang dibacakan di persidangan, Kamis (5/11/2026), Silmy menilai surat dakwaan jaksa tidak menguraikan secara rinci tindakan dirinya yang disebut memaksa seseorang memberikan uang.

Baca Juga:Prabowo Tegaskan Pemerintah Tak Akan Menyerah Lindungi Kekayaan Negara

Silmy menyoroti dakwaan yang menyebut pemaksaan dilakukan dengan cara mempersulit atau memperlambat proses penerbitan dokumen keimigrasian. Menurut dia, jaksa hanya menguraikan penundaan dan permintaan uang sebagai perbuatan pihak lain, tanpa menjelaskan permohonan mana yang ditunda, kapan peristiwa itu terjadi, serta siapa pemohon yang menjadi korban pemaksaan.

Dia juga menyebut surat dakwaan tidak mencantumkan ucapan, perintah, ataupun tulisan darinya yang memaksa seseorang menyerahkan uang. Bahkan, menurut Silmy, tidak ada permohonan keimigrasian yang secara spesifik disebut pernah ditunda, dipersulit, atau ditolaknya.

Silmy turut mempersoalkan kesimpulan jaksa yang menyatakan dirinya "mengetahui, membiarkan, menikmati dan memperoleh bagian" dari praktik tersebut. Dia menilai pengetahuan dan pembiaran merupakan keadaan pasif, sedangkan pemaksaan merupakan tindakan aktif yang menghilangkan kehendak bebas seseorang.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Penataan Kampung Bahari Berlanjut, Puing Bangli Tepi Rel Diangkut 58 Gerbong
• 1 jam laludetik.com
thumb
Penyadapan dan Pemakzulan, Ekonom: Gejolak Politik Bisa Kerek Risiko Investasi
• 15 jam lalukatadata.co.id
thumb
Viral Pencuri HP di Angkot Kabur Pakai Mobil hingga Dikejar Pemotor di Bogor
• 4 jam laludetik.com
thumb
Unhas Catat Sejarah, Juara Umum PIMNAS ke-39, Hattrick Tiga Tahun Berturut-turut
• 3 jam laluharianfajar
thumb
Panduan Menonton Film di iPhone Duo Lewat Berbagai Mode Layar
• 6 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.