Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum berencana menyiapkan sanksi maupun aturan khusus untuk melarang praktik transit dalam ekspor sumber daya alam (SDA).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Tri Winarno mengatakan pihak Kementerian ESDM juga belum membahas mekanisme penegakan aturan terkait rencana pengiriman komoditas ekspor Indonesia langsung ke negara tujuan tanpa melalui negara perantara.
“Belum, belum ada,” kata Tri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Jumat (6/11).
Tri juga menjelaskan bahwa penerapan sistem pemantauan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak akan mengubah hubungan kontraktual antara perusahaan tambang dan pembeli. Kedua pihak tetap menjalankan transaksi ekspor sesuai dengan kesepakatan yang berlaku.
Menurut Tri, DSI akan berperan sebagai perantara dalam pemantauan proses ekspor. “Seller dengan buyer tetap berjalan, dia (DSI) seperti (bertindak) di tengah, beberapa dokumen terkait dengan apakah underinvoicing atau yang lainnya,” ujar Tri.
Pada kesempatan serupa, Direktur Utama DSI, Luke Thomas Mahony, menjelaskan bahwa rencana pelarangan transit ekspor SDA bukan merupakan bagian dari kewenangan lembaga yang dia pimpin. Luke mengatakan kebijakan tersebut berada dalam ranah Kementerian ESDM.
“Saya tidak bisa berkomentar mengenai hal itu karena bukan bagian dari DSI, melainkan bagian dari ESDM,” kata Luke.
Ia menjelaskan tugas utama DSI nantinya mencakup pemantauan volume hasil ekspor dan harga komoditas strategis Indonesia. Pemantauan tersebut akan berlangsung sejak komoditas meninggalkan wilayah Indonesia hingga tiba di negara tujuan akhir.
Mekanisme tersebut memberikan kewenangan DSI untuk mengawasi proses pengiriman sekaligus mengawal kesesuaian informasi hasil ekspor dan nilai transaksi hingga komoditas diterima pembeli.
“Kami akan memantau hasil serta harga ekspor, mulai dari saat barang meninggalkan negara ini hingga tiba di tujuan akhirnya. Jadi, apa pun yang memengaruhi hal tersebut, kami akan memantaunya,” ujarnya.
Sebelumya, Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, memerintahkan jajarannya untuk mengirimkan ekspor sumber daya alam (SDA) sektor energi dan mineral langsung ke negara tujuan tanpa melalui negara perantara.
Ia menilai langkah itu bertujuan agar Indonesia memperoleh manfaat perdagangan secara langsung dari ekspor komoditas yang dimiliki.
Bahlil meminta seluruh jajaran Kementerian ESDM, termasuk Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) agar mengupayakan pengiriman komoditas ekspor dikirim secara langsung ke negara pembeli.
Bahlil mengatakan pemerintah tidak lagi mengizinkan pengiriman komoditas energi dan mineral melalui negara transit sebelum mencapai tujuan akhir. “Jangan lagi ada pengiriman sumber daya alam lewat transit negara tertentu. Kalau mau kirim barang ke Cina, ya dari Jakarta langsung ke Cina,” ujarnya pada 2 November 2026 lalu.




