JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Kementerian BUMN 2005-2010, Muhammad Said Didu, menilai kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto merupakan upaya makar.
Ia menyinggung tanda-tanda yang terlihat dari kasus penyadapan tersebut, sehingga menyimpulkan demikian.
"Saya yakin karena kelihatan sekali tanda-tandanya, kenapa kepala negara disadap, itu saja. Nah, tanda, kepala negara disadap, berarti pasti mengarah kepada kenapa wapres enggak disadap? Kenapa yang lain enggak disadap? Ini kan tanda-tanda sangat jelas," ujar Said dalam program Bola Liar KompasTV, Jumat (6/11/2026).
Ia menegaskan perkara penyadapan ilegal itu berkaitan dengan kepala negara. Karena berkaitan dengan kepala negara, maka negara ikut terancam.
Said pun kemudian menyoroti pihak-pihak yang menjadi sasaran penyadapan ilegal.
"Kenapa sih hanya pihak yang diperkirakan berseberangan dengan satu, mohon maaf, presiden sebelumnya yang disadap? Sementara orang-orang yang di luar pemerintahan tidak disadap?" ucapnya.
Baca Juga: Kapolri Suyudi Ingatkan Jajaran Solid di Tengah Kasus Penyadapan Presiden: Murni Penegakkan Hukum
Menurutnya, tidak masuk akal ketika seorang anak buah, dalam konteks ini eks Kapolri, menyadap atasannya, yakni Presiden.
Ia pun memandang adanya kemungkinan 'pesanan' kepada Jenderal Listyo Sigit Kapolri yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini, kemudian Listyo melanjutkannya sampai tahun 2026.
"Saya dapat informasi lain sebenarnya, yang baru dibuka kan adalah seakan-akan baru sadapan 2025-2026, saya dapat informasi baru sebenarnya mulai 2023 sudah disadap, dan pada saat itu Prabowo masih menteri pertahanan, dan presidennya Jokowi," ujarnya.
Ia mengatakan informasi itu menunjukkan Listyo Sigit diduga melanjutkan perbuatan menyadap yang sudah dilakukan sebelumnya.
Tak hanya itu, Said menyinggung adanya tanda lain dari pidato yang disampaikan presiden sebelumnya.
"Yang kita juga ada tanda, pada saat pidato Jokowi menyatakan 'saya sudah tahu kalian semua, ketua partai saya tahu, dalamnya, ininya,' artinya sudah lama juga menyadap partai," ucapnya.
Baca Juga: Mensesneg Minta Tim Khusus Polri Selesaikan Kasus Penyadapan Presiden: Jangan Ada yang Ditutupi
Dia pun menegaskan partai juga tidak boleh disadap. Pihak yang boleh disadap adalah mereka yang dianggap mengancam keselamatan negara.
Menanggapi dugaan Said, peneliti CSIS Nicky Fahrizal menilai perkara dugaan penyadapan presiden itu jangan dulu dibawa ke arah makar.
"Jangan dulu ke arah makar karena konsekuensi politiknya besar sekali bicara makar. Memang kita harus menunggu proses hukumnya secara jelas, baru kita bisa menyimpulkan itu," tuturnya.
Ia kemudian menegaskan hukum tidak bisa berdiri sendiri, pasti ada faktor lain yang memengaruhinya, termasuk politik.
Oleh karena itu, Fahrizal menilai profesionalisme Polri diperlukan dalam pengusutan kasus penyadapan tersebut untuk melihat ada unsur politik atau hukum murni.
Ia kemudian menegaskan tentang sasaran penyadapan, yang mana bukan hanya presiden, tetapi termasuk juga tokoh-tokoh lain sampai masyarakat sipil.
"Saya melihat bahwa penyalahgunaan wewenang penyadapan itu yang harus tersorot. Karena siapa pun yang tidak memiliki etika publik atau etika politik, di kemudian hari itu akan menggunakan sarana itu untuk kepentingan pribadi maupun politiknya," ucapnya.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- penyadapan
- penyadapan presiden
- penyadapan prabowo
- kasus penyadapan
- said didu





