Residivis Curanmor di Kalideres Ditangkap, Motor Korban Kembali

metrotvnews.com
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Unit Reskrim Polsek Kalideres menangkap pria, LN, terkait kasus pencurian sepeda motor di Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. Pelaku merupakan residivis kasus serupa dan baru keluar dari penjara.

"Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial LN yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor," ujar Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang dalam keterangan tertulis, Jumat, 6 November 2026.

Rihold menjelaskan pencurian terjadi pada Jumat, 30 Oktober 2026, di Jalan Pelopor IV, Tegal Alur. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim bergerak cepat dan menangkap pelaku pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WIB.

"LN merupakan residivis dalam perkara pencurian kendaraan bermotor. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan diduga kembali melakukan aksi serupa setelah sebelumnya menjalani hukuman dan keluar dari penjara," jelas Rihold.
 

Baca Juga :

Polisi Tangkap Pencuri Motor yang Beraksi di Pademangan Timur hingga Priok

Rihold menyebut pencurian dilakukan pelaku bersama rekannya berinisial A yang masih DPO. Sebelum beraksi, kedua pelaku berkeliling memantau kendaraan yang akan menjadi sasaran.

"Pelaku A diduga bertugas merusak kunci kendaraan menggunakan kunci letter L dan membawa kabur sepeda motor. Sementara LN berperan menunggu di atas sepeda motor sambil mengawasi situasi," tegas Rihold.

Rihold menambahkan polisi menyita barang bukti berupa satu buah kunci letter L, tiga mata kunci, satu unit sepeda motor milik korban, dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.


Ilustrasi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Foto: Antara.

"Sepeda motor milik korban berhasil diamankan dan dikembalikan kepada pemiliknya. Kendaraan tersebut belum sempat dijual karena polisi lebih dahulu melakukan penindakan," ujar Rihold.

Rihold menegaskan pihaknya masih memburu pelaku A yang diduga berperan sebagai eksekutor. Rihold menyebut, tersangka LN dipersangkakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

"Dari keterangan yang kami peroleh, tersangka mengakui pernah melakukan aksi serupa beberapa kali di wilayah Kalideres. Saat ini kami masih mendalami keterlibatan pelaku dalam kejadian lainnya," pungkas Rihold.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dulu Saling Tawuran, Kini Pemuda Kampung Melayu Latihan Tinju Bersama
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Airlangga soal Kasus Penyadapan Presiden: Dampaknya Bukan Fundamental tapi Sentimen
• 12 jam laluidxchannel.com
thumb
Tulus, Idgitaf, dan no na Berjaya di AMI Awards 2026, Ini Daftar Lengkap Pemenangnya
• 16 jam laluintipseleb.com
thumb
Finlandia Tawarkan Liburan Gratis bagi Wisatawan Lajang Bisa Sekalian Cari Jodoh, Ini Caranya
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
Bus Listrik Mengintip Masa Depan Transportasi Sulsel
• 20 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.