Simak! Guru hingga Petugas Damkar Berstatus PPPK Paruh Waktu Segera Diangkat Jadi Penuh Waktu

jpnn.com
11 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan mengubah status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan kesempatan kepada PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

BACA JUGA: Kabar Gembira! Pemko Pekanbaru Segera Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi seusai rapat koordinasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, pada Jumat (6/11).

Prasetyo mengatakan rapat tersebut bertujuan memfinalisasi kesepakatan antara DPR dan pemerintah pada Agustus lalu, yang sebelumnya mencakup pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.

BACA JUGA: PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi ASN Penuh Tanpa Tes, AMP: Presiden Prabowo Berpihak kepada Rakyat

"Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu yang mencakup lintas profesi," ujar Prasetyo dikutip dari rilis resmi Istana.

Dia menjelaskan bahwa pemerintah dan DPR juga menyepakati pemberian kesempatan bagi PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi CPNS pada 2027.

BACA JUGA: Mensesneg Umumkan Seluruh PPPK Paruh Waktu Diangkat ASN Penuh, AP3KI: Takbir!

Kesempatan tersebut tidak hanya berlaku bagi tenaga pengajar, tetapi juga pegawai dari berbagai profesi lainnya.

"Jadi, karena statusnya PPPK (paruh waktu) lintas profesi naik menjadi penuh waktu, maka (PPPK penuh waktu) diberi kesempatan yang sama untuk tahun 2027 mengikuti tes CPNS," kata dia.

Tak hanya itu, Prasetyo menuturkan pemerintah dan DPR sepakat memperpanjang perjanjian kerja bagi guru non-ASN yang masa kerjanya berakhir pada Desember 2026.

Kebijakan tersebut berlaku bagi 172.323 guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta 2.482 tenaga pengajar di bawah Kementerian Agama.

Namun, tak cuma guru, pemerintah juga akan memberikan kebijakan serupa bagi tenaga medis yang berstatus non-ASN.

"Kami tadi mengambil keputusan untuk tenaga kesehatan maupun medis juga akan diberlakukan hal yang sama dengan saudara-saudara kita yang guru non-ASN," tuturnya.

Sebagai informasi, PPPK paruh waktu merupakan status bagi pegawai pemerintah dengan jam kerja yang lebih singkat dan penyesuaian upah berdasarkan ketersediaan anggaran.

Sementara itu, PPPK penuh waktu bekerja dengan jam kerja normal serta menerima hak, kewajiban, dan gaji sesuai ketentuan aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan golongan.

Namun, dalam rapat pada Jumat, pemerintah dan DPR memutuskan bahwa kebijakan pengangkatan tersebut juga akan berlaku bagi berbagai profesi, termasuk dosen, petugas pemadam kebakaran (damkar), tenaga medis, serta personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). (dit/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Final Round Mandalika Racing Series 2026 Dimulai, Pertamina Perkuat Dukungan bagi Pembalap Muda Indonesia
• 18 jam laluviva.co.id
thumb
Angkat Isu Pencemaran dan Literasi Desa, Kelompok Barugbug Raih Juara Umum II BSI Explore 2026
• 19 jam lalurepublika.co.id
thumb
Anggota Komisi III Apresiasi Polres Mojokerto soal Kasus TPPO 21 WNA: Harus Bongkar Jaringannya
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Derbi Jatim Malam Ini: Jadwal dan Link Live Streaming Madura United vs Arema FC
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pengasuh Ma’had Al-Izzah Batu Susun Buku Muhadatsah Berbasis QR Code untuk Santri
• 11 jam laluberitajatim.com
Berhasil disimpan.