jpnn.com - JAKARTA - DPR RI bersama pemerintah menyepakati peningkatan status PPPK paruh waktu lintas profesi menjadi PPPK penuh waktu setelah menggelar rapat finalisasi di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (6/11.
Adapun, PPPK penuh waktu lintas profesi, bukan hanya guru, diberi kesempatan ikut tes CPNS 2027.
BACA JUGA: 5 Poin Pengumuman dari Mensesneg soal PPPK Paruh Waktu Naik Status, Penting Semua
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan pembahasan itu menindaklanjuti aspirasi yang diterima DPR mengenai status kepegawaian guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis serta tenaga pelaksana lainnya.
"Keseluruhan dari hasil aspirasi yang kemudian kami bahas satu per satu di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama dengan pihak pemerintah," kata Dasco saat konferensi pers.
BACA JUGA: DPR dan Pemerintah Sepakati PPPK Paruh Waktu Lintas Profesi Jadi Penuh Waktu
Dasco menegaskan bahwa DPR RI terus berkomitmen menampung aspirasi, menyelesaikan permasalahan-permasalahan melalui kolaborasi dengan pemerintah dalam hal memitigasi dan mencari solusi segala sesuatu aspirasi yang masuk ke DPR.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan peningkatan status PPPK diperluas ke berbagai profesi.
Adapun, cakupannya meliputi guru, dosen, petugas pemadam kebakaran, Satpol PP, tenaga kesehatan dan medis serta tenaga teknis dan pelaksana lainnya.
"Hari ini kita (pemerintah dan DPR RI) memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu," kata Prasetyo.
Pegawai yang telah diangkat menjadi PPPK penuh waktu, kata dia, juga diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS pada 2027.
Bagaimana dengan syarat usia bagi PPPK penuh waktu yang mendaftar seleksi CPNS? Apakah juga dibatasi maksimal 35 tahun?
Prasetyo mengatakan, pemerintah masih mempertimbangkan pengaturan khusus terkait persyaratan usia untuk bidang tertentu.
Selain itu, dia mengatakan kesepakatan lainnya mencakup perpanjangan masa kerja guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta guru di lingkungan Kementerian Agama, yang kontraknya berakhir Desember 2026.
Perlakuan serupa juga akan diberikan kepada tenaga kesehatan dan medis.
Prasetyo mengatakan keputusan tersebut akan dilaksanakan bertahap mulai 1 Januari 2027.
Pemerintah, kata dia, juga merencanakan pembukaan pendaftaran CPNS 2026 pada November ini dengan memperhatikan kemampuan fiskal.
"Di tengah segala permasalahan yang kita hadapi bersama-sama, kami berkomitmen untuk satu per satu mari kita selesaikan," ucapnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu




