Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan uang suap oleh sejumlah pihak di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Jawa Barat, terkait layanan pertanahan.
Pendalaman tersebut dilakukan dengan memeriksa dua saksi pada 5 November 2026. Keduanya yakni GPM selaku Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kodsatral serta A selaku Koordinator Kelompok Substansi Penetapan Hak Atas Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Advertisement
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik meminta keterangan kedua saksi mengenai dugaan penerimaan uang oleh sejumlah pihak di kantor pertanahan tersebut.
“Dalam pemeriksaan ini, penyidik meminta keterangan berkaitan dengan dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh pihak-pihak di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Menurut Budi, penyidik juga mendalami mekanisme penerimaan hingga pengumpulan uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Tentunya keterangan-keterangan para saksi ini untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara tersebut,” ujarnya.




