4 Jenderal Polri Tersangka Skandal Penyadapan Presiden Prabowo | KOMPAS SIANG

kompas.tv
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri, Irjen Slamet Uliandi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Slamet diduga berperan memberikan izin penyadapan sekaligus penghapusan berkas hasil penyadapan. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan, penetapan tersangka terhadap sejumlah perwira tinggi Polri merupakan bagian dari penegakan hukum dan tidak berkaitan dengan persaingan maupun kepentingan tertentu.

Sementara itu, sejumlah partai politik mendorong Polri mengusut motif di balik dugaan penyadapan tersebut. Pengamat komunikasi politik menilai, terungkapnya kasus ini menunjukkan konsolidasi elite belum berjalan dengan baik. Hingga kini, Polri telah menetapkan empat tersangka. Sebagian di antaranya ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

#prabowo #polri #penyadapan 

Baca Juga: Mahfud MD: Pengkhianatan Terjahat! Dugaan Makar Kasus Penyadapan Presiden Prabowo | KOMPAS SIANG

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Ahmades-Brilian

Sumber : Kompas TV

Tag
  • penyadapan
  • prabowo
  • jenderal
  • polri
  • tersangka
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harta Kekayaan Bobby Rasyidin, Dirut KAI yang Tersandung Kasus Digitalisasi SPBU
• 23 jam laludisway.id
thumb
Mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi Divonis 3 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang
• 20 jam lalupantau.com
thumb
Banjir Terjang Pidie Jaya, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Duta Besar Negara Sahabat Temui Prabowo di Istana, Komitmen Perkuat Kerja Sama dengan Indonesia
• 8 jam lalupantau.com
thumb
Cara cetak KK Online di rumah, ini syarat dan langkahnya
• 52 menit laluantaranews.com
Berhasil disimpan.