Pantau - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis 3 tahun 4 bulan penjara terhadap mantan Bupati Bengkulu Utara periode 2006–2016, Imron Rosyadi, dalam perkara korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara di Kabupaten Bengkulu Utara.
Selain hukuman penjara, Imron Rosyadi juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan subsider 165 hari kurungan.
Dalam perkara yang sama, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara, Fadilah Marik, divonis 3 tahun penjara serta denda Rp200 juta, subsider 140 hari kurungan.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proses penerbitan izin pertambangan batu bara pada periode 2007–2008.
Hakim Ungkap Keuntungan Lebih dari 83 Juta Dolar ASKetua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu, Achmadsyah Ade Murry, mengungkapkan bahwa perbuatan kedua terdakwa bersama terpidana Sonny Adnan telah memberikan keuntungan kepada sejumlah pihak dan perusahaan.
Keuntungan tersebut mencapai lebih dari 83 juta dolar Amerika Serikat (AS) yang disebut masuk ke rekening PT Ratu Samban Mining (PT RSM).
"Kedua terdakwa bersama-sama dengan terpidana Sonny Adnan yang sebelumnya sudah diputus, menguntungkan Jubaira dan Maihael Godath serta beberapa perusahaan lainnya sebesar 83 juta dolar AS lebih yang masuk ke dalam rekening PT Ratu Samban Mining," ungkap Achmadsyah Ade Murry.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Imron Rosyadi dan Fadilah Marik memiliki peran aktif dalam tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan PT Ratu Samban Mining.
Sementara itu, persoalan kerusakan lingkungan yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan tersebut belum diperhitungkan sebagai kerugian yang terbukti karena masih dinilai bersifat asumsi.
Berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Ketentuan hukum yang digunakan meliputi Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 603 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Vonis Imron Rosyadi dan Fadilah Marik Lebih Ringan dari Tuntutan JaksaPutusan majelis hakim terhadap Imron Rosyadi lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Sebelumnya, JPU menuntut Imron Rosyadi dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 190 hari penjara.
Dengan putusan tersebut, hukuman penjara Imron Rosyadi berkurang 1 tahun 2 bulan dari tuntutan jaksa, sedangkan dendanya turun sebesar Rp250 juta.
Sementara itu, Fadilah Marik sebelumnya dituntut hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp500 juta, subsider 140 hari penjara.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Fadilah Marik.
Artinya, hukuman penjara Fadilah Marik lebih ringan 1 tahun dibandingkan tuntutan JPU, sementara dendanya berkurang Rp300 juta.
Kasus Bermula dari Penerbitan Dua SK Pertambangan Tahun 2007Perkara korupsi ini bermula dari penerbitan Surat Keputusan (SK) Nomor 327 dan 328 Tahun 2007 oleh Imron Rosyadi ketika menjabat sebagai Bupati Bengkulu Utara.
Kedua surat keputusan tersebut berkaitan dengan pengalihan Kuasa Pertambangan (KP) eksploitasi, pengangkutan, dan penjualan batu bara dari PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining.
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, proses penerbitan izin pertambangan tersebut mengandung sejumlah pelanggaran administratif dan prosedural.
Salah satu pelanggaran yang ditemukan adalah tidak adanya rekomendasi resmi dari instansi teknis terkait sebagai dasar penerbitan izin pertambangan.
Selain itu, proses penerbitan izin disebut mengabaikan tahapan verifikasi dan kajian kelayakan yang sah sebagaimana diperlukan dalam prosedur pemberian izin kegiatan pertambangan.
Berbagai persoalan tersebut menjadi bagian dari fakta hukum yang diperiksa dalam persidangan perkara korupsi penerbitan izin pertambangan PT Ratu Samban Mining.
Dugaan Penerimaan Rp600 Juta dan Persoalan Dokumen AMDALDalam perkara ini, turut mencuat dugaan penerimaan uang sekitar Rp600 juta oleh Imron Rosyadi yang dikaitkan dengan proses pengurusan izin pertambangan batu bara.
Selain dugaan penerimaan uang, terdapat persoalan kewajiban pembayaran retribusi daerah sebesar 10 persen yang disebut tidak dipenuhi dalam kegiatan pertambangan tersebut.
Permasalahan lainnya berkaitan dengan penerbitan SK Nomor 112 Tahun 2008 tentang Kelayakan Lingkungan Pertambangan.
Surat keputusan tersebut dinilai bermasalah karena dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Ratu Samban Mining disebut tidak disusun sesuai Prosedur Operasional Standar (SOP).
Persoalan dokumen lingkungan, pengalihan kuasa pertambangan, serta pelanggaran prosedur penerbitan izin menjadi bagian dari rangkaian fakta yang diperiksa selama persidangan.
Meski demikian, majelis hakim belum memasukkan dugaan kerusakan lingkungan sebagai kerugian yang terbukti dalam pertimbangan putusan.
Setelah memeriksa fakta dan pertimbangan hukum, majelis hakim akhirnya menyatakan Imron Rosyadi dan Fadilah Marik bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Putusan PN Tipikor Bengkulu tersebut merupakan hasil pemeriksaan pengadilan tingkat pertama terhadap kedua terdakwa dalam perkara korupsi penerbitan izin pertambangan batu bara PT Ratu Samban Mining di Kabupaten Bengkulu Utara.




