Mendikdasmen soal Tindak Lanjut Suket Gibran Usai Putusan MA, Ini Katanya

kompas.tv
7 jam lalu
Cover Berita
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti saat menghadiri acara di salah satu sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (5/7/2026). (Sumber: Agung Dwi Prakoso/Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti tidak banyak komentar saat ditanya wartawan atas tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) soal surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming. 

Dalam putusannya, MA menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan Wapres Gibran tidak sah. 

Mu'ti hanya menyatakan belum ada proses lebih lanjut atas putusan MA tersebut. 

"Belum ada proses hukum lebih lanjut," katanya di Jakarta, Jumat (6/11/2026). 

Baca Juga: Sufmi Dasco Buka Suara Usulan Pemakzulan Gibran, DPR Tunggu Putusan Lengkap MA | KOMPAS PETANG

Putusan MA 

Ditilik dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, gugatan yang diajukan Subhan terkait suket Gibran dikabulkan MA dalam putusan kasasi. 

"Putusan kasasi: Jumat, 30 Okt. 2026, Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya," bunyi keterangan dalam laman tersebut. 

Dengan dikabulkannya gugatan, maka MA menyatakan suket Gibran yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum. 

MA juga memerintahkan agar suket tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

Putusan MA juga menyatakan menghukum pihak tergugat, dalam perkara ini adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia cq. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk membayar biaya perkara.

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • mendikdasmen
  • abdul muti
  • suket gibran
  • gibran
  • gibran rakabuming
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PLN Bangun 230 Kilometer Jaringan Listrik di Jawa Barat, Layani 6.392 Pelanggan
• 17 jam lalurepublika.co.id
thumb
Qatar Umumkan AS dan Iran Gagal Capai Kesepakatan Damai, Perang Segera Dimulai Lagi?
• 10 jam lalurepublika.co.id
thumb
Angga Saputra Punya Motivasi Tambahan untuk Bawa Madura United Bungkam Arema FC
• 21 jam lalumedcom.id
thumb
Pemerintah Terbitkan Sukuk Tabungan ST017, Cek Kupon dan Tenor Investasinya
• 23 jam lalumedcom.id
thumb
IKA ITS Usulkan Reformasi UU Tipikor, Pertegas Batas Keputusan Bisnis dan Korupsi
• 11 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.