Prabowo Tanda Tangani UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Peraturan Pelaksanaan Paling Lama 1 Tahun

rctiplus.com
9 jam lalu
Cover Berita
Prabowo Tanda Tangani UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Peraturan Pelaksanaan Paling Lama 1 TahunNasional | sindonews | Sabtu, 7 November 2026 - 06:04Dengarkan Berita

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani UU Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. UU tersebut terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.

Dilihat di laman https://jdih.setneg.go.id/, UU Pelindungan Ketenagakerjaan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 28 Oktober 2026. UU tersebut diundangkan pada tanggal yang sama, tercatat menjadi Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 179.

Baca Juga:MK Tak Temukan Bukti Ijazah, Denny Indrayana: Gibran Mundur dari Jabatan Wapres!

Dalam Pasal 310 UU Pelindungan Ketenagakerjaan disebutkan bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:a. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42791; danb. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Baca Juga: Temui Kepala Bakom, Buruh Desak UU Pelindungan Ketenagakerjaan Segera Diteken Presiden

Selanjutnya, di Pasal 311 disebutkan bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:a. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42791;b. Bab IV Bagian Kesatu Pasal 80 huruf a dan Bagian Kedua Pasal 81 dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.Dalam Pasal 312 disebutkan, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Baca Juga:KPK Panggil Nusron Wahid Terkait Kasus ATR/BPN Hari Ini

Sebelumnya, pada 5 November 2026, Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) mendesak pemerintah untuk segera membuka dan mempublikasikan salinan resmi Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 6 Oktober 2026.

Dalam siaran pers yang disampaikan Presiden Aspirasi Mirah Sumirat, Aspirasi mempertanyakan kelanjutan proses administrasi dan pengundangan undang-undang tersebut. "Keterbukaan informasi mengenai suatu undang-undang merupakan bagian penting dari transparansi penyelenggaraan negara dan jaminan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat. Jangan sampai undang-undangnya sudah disahkan, tetapi pekerja dan pengusaha justru belum mengetahui secara pasti aturan hukum yang harus dijadikan pedoman," demikian pernyataan Aspirasi.

Diberitakan sebelumnya, DPR sepakat mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi UU. Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). "Apakah RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disahkan menjadi UU?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat, meminta persetujuan anggota DPR.

"Setuju," jawab para anggota DPR.

Baca Juga:Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 7 Oktober 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

Sebelum disahkan, Ketua Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Putih Sari menjelaskan, segala proses pembentukan aturan ini. Hasilnya, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Eksportir Daftar ET Mulai 1 Juni 2026 Wajib Daftar Ulang
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Penjelasan Panglima TNI soal Pengerahan Pasukan ke Jakarta
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
7 Kesalahaan Sering Terulang Saat Berwudhu, Awas Salat Tak Diterima
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Marukawa jadi Pahlawan Kemenangan Tangsel Warriors di Markas Laskar Mataram
• 21 jam lalumedcom.id
thumb
Tingkatkan Efisiensi Produksi, Inalum Perkuat Pengembangan Inovasi Teknologi
• 15 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.