Eksportir Daftar ET Mulai 1 Juni 2026 Wajib Daftar Ulang

metrotvnews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengingatkan eksportir yang mendaftar sebagai Eksportir Terdaftar (ET) mulai 1 Juni 2026 wajib melakukan pendaftaran ulang. Penyesuaian ketentuan tersebut merupakan bagian dari evaluasi terhadap kebijakan ekspor yang dilakukan pemerintah.
 
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, mengatakan, evaluasi berlangsung sejak 1 Juni hingga 31 Desember 2026 sebelum perubahan peraturan diterapkan. Salah satu hal yang dievaluasi berkaitan dengan ketentuan ET dalam peraturan menteri perdagangan.
 
"Yang mendaftar sebelum 1 Juni itu kan kemarin dikasih tanggal 31 Desember, nah nanti secara otomatis dengan perubahan Permendag maka ET akan berlaku otomatis, artinya diperpanjang sesuai masa berlaku tiga tahun dipotong yang sudah berlaku. Jadi sebelum 1 Juni itu nanti otomatis. Tapi ketika bapak ibu mendaftar per 1 Juni, maka bapak ibu harus mendaftar ulang,” ujar Budi dalam acara Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA dan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis di Jakarta, Jumat, 6 November 2026.
 

Baca Juga :

DSI Ditetapkan Jadi Perantara Tunggal Ekspor SDA Strategis
 
Melalui perubahan ketentuan tersebut, pemerintah akan mengatur kembali masa berlaku ET. Mekanisme perpanjangan dibedakan berdasarkan waktu pendaftaran eksportir, yakni sebelum 1 Juni dan mulai 1 Juni. Eksportir yang mendaftar sebelum tanggal tersebut akan mendapatkan perpanjangan otomatis, sedangkan pendaftar mulai 1 Juni harus mengajukan pendaftaran ulang.

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

 
Pendaftar ET sebelum 1 Juni 2026 dapat perpanjangan otomatis  
Budi mengatakan eksportir yang telah mendaftar ET sebelum 1 Juni tidak perlu melakukan pendaftaran ulang. Masa berlaku ET mereka akan disesuaikan secara otomatis melalui perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dengan memperhitungkan masa berlaku yang telah berjalan.
 
”Kemudian yang mendaftar sebelum 1 Juni itu kan kemarin di-cut menjadi 31 Desember. Nah nanti secara otomatis dengan perubahan Permendag maka ET akan berlaku otomatis artinya diperpanjang sesuai masa berlaku 3 tahun dipotong yang sudah berlaku,” ucap Budi.
 
Dengan ketentuan tersebut, eksportir yang telah mendaftar sebelum 1 Juni mendapatkan penyesuaian masa berlaku hingga memenuhi ketentuan tiga tahun, setelah dikurangi periode yang sudah berjalan. Sementara itu, eksportir yang mendaftar mulai 1 Juni harus kembali melakukan proses pendaftaran ET.
 
Selain mengatur penyesuaian masa berlaku ET, Kemendag juga akan melakukan perubahan terhadap Permendag Nomor 15, 16, dan 17. Budi menyampaikan ketiga peraturan tersebut akan disesuaikan seiring dengan perubahan ketentuan dalam tata kelola ekspor. (Tiaranissa Juliansyah)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PPPK Paruh Waktu Naik Status, Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027
• 5 jam lalukompas.id
thumb
Harga Emas Antam Naik, Galeri24 dan UBS Turun di Pegadaian
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Yenny Wahid Resmi Pimpin Federasi Perempuan se-Asia Tenggara
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ekonomi Tumbuh Tinggi, Dampak Sektor Investasi Dinanti
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Satgas Cartenz Tembak Pentolan KKB Pembunuh Brigadir Ronald Enok
• 6 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.