Jakarta: Pencairan bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang II telah dimulai pada 3 November 2026. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyalurkan bantuan tersebut secara bertahap kepada 23.833 peserta didik yang telah dinyatakan lolos verifikasi.
Pencairan KJP November 2026 sudah berlangsung sejak awal November. Namun, dana tidak langsung diterima seluruh peserta secara bersamaan karena proses penyaluran dilakukan secara bertahap ke rekening masing-masing penerima.
Informasi pencairan tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi @upt.p4op. Penyaluran bantuan diberikan kepada peserta didik penerima lanjutan yang telah memenuhi persyaratan verifikasi.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menyampaikan bahwa sebanyak 23.833 peserta didik ditetapkan sebagai penerima lanjutan KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang II dengan total anggaran Rp52,51 miliar.
Sebelum ditetapkan sebagai penerima, peserta didik telah melalui proses verifikasi faktual dan pemadanan data kependudukan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Besaran bantuan KJP Plus yang diterima peserta didik berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan. Selain dana personal bulanan, peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta juga memperoleh tambahan bantuan SPP.
Berikut rincian bantuan KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang II:
1. SD/MI/SDLB - Dana personal: Rp250 ribu per bulan.
- Tambahan SPP swasta: Rp130 ribu per bulan.
- Jumlah penerima: 11.447 peserta didik.
- Dana personal: Rp300 ribu per bulan.
- Tambahan SPP swasta: Rp170 ribu per bulan.
- Jumlah penerima: 6.150 peserta didik.
- Dana personal: Rp420 ribu per bulan.
- Tambahan SPP swasta: Rp290 ribu per bulan.
- Jumlah penerima: 2.347 peserta didik.
- Dana personal: Rp450 ribu per bulan.
- Tambahan SPP swasta: Rp240 ribu per bulan.
- Jumlah penerima: 3.806 peserta didik.
- Dana personal: Rp300 ribu per bulan.
- Tidak terdapat tambahan SPP.
- Jumlah penerima: 83 peserta didik.
Cara cek penerima KJP
- Buka link https://edu.jakarta.go.id/kjp-portal/cek-bansos.
- Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik.
- Pilih tahun penyaluran; Pilih tahap pencairan: Klik tombol “Cek”.
- Selanjutnya akan muncul informasi apakah NIK peserta didik yang dicari terdaftar sebagai penerima KJP Plus.
- Apabila belum terdaftar sebagai penerima KJP Plus, maka peserta didik dapat menghubungi pihak sekolah untuk mendapatkan informasi pendaftaran KJP Plus. (Natasya Dwi Putri)




