PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memeriksa tiga emiten karena melakukan transaksi saham jumbo yang hanya melibatkan segelintir investor sepanjang tahun ini.
Ketiga saham tersebut yakni PT Capital Financial Indonesia Tbk (CASA), PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk (NSSS), dan PT Fuji Finance Indonesia Tbk (FUJI).
Hal tersebut diungkapkan melalui Surat Pengumuman yang diteken Pjs. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Endra Febri Styawan dan Kepala Divisi Kepatuhan Anggota Bursa Fajar Piscesa.
BEI menyebutkan pemeriksaan tersebut dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan perdagangan efek dan perlindungan Investor, serta sebagai bagian dari upaya untuk menjaga perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.
Untuk emiten PT Capital Financial Indonesia Tbk (CASA), BEI mencatat data transaksi pada periode 26 Oktober 2026 hingga 2 November 2026 terindikasi adanya transaksi yang dilakukan oleh 6 investor melalui 6 anggota bursa dengan kontribusi sekitar 98 persen dari total transaksi.
“Bursa meminta kepada pihak-pihak terkait untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” kata BEI dalam keterangannya, dikutip Sabtu (7/11).
Kemudian untuk emiten PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk (NSSS), berdasarkan data transaksi pada periode 1 Desember 2025 sampai 30 Oktober 2026, BEI mengindikasikan adanya transaksi yang dilakukan oleh 19 investor melalui 15 anggota bursa dengan kontribusi sekitar 52 persen dari total transaksi.
Terakhir, BEI mengindikasikan transaksi jumbo pada emiten PT Fuji Finance Indonesia Tbk (FUJI). Berdasarkan data transaksi pada periode 2 Maret 2026 hingga 30 Oktober 2026, mengindikasikan adanya transaksi yang dilakukan oleh 16 investor melalui 10 Anggota Bursa dengan kontribusi sekitar 87 persen dari total transaksi.
Adapun langkah ini termasuk dalam kebijakan penetapan kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi atau high shareholding concentration (HSC). HSC merujuk pada kondisi di mana struktur kepemilikan saham suatu emiten terkonsentrasi tinggi pada beberapa pemegang saham.
Suatu saham berada dalam kondisi HSC ketika terdapat tingkat konsentrasi kepemilikan yang tinggi di beberapa pemegang saham. Kondisi ini dapat menyebabkan keterbatasan atas ketersediaan jumlah saham yang dapat diperdagangkan dan berkurangnya integritas mekanisme penentuan harga saham apabila kebijakan HSC tidak diterapkan.
Untuk menentukan HSC, BEI bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melakukan penelaahan kepemilikan saham terkait jumlah pemegang saham terkonsentrasi tinggi pada emiten dengan mekanisme yang disepakati secara tertulis oleh Bursa dan KSEI.





