Jakarta: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan empat pejabat tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal. Penyadapan tersebut menyasar Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Empat perwira tinggi yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan yang terbaru, Irjen Slamet Uliandi.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mendalami dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum sah yang berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga kuat memerintahkan penyusupan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Baca Juga :
Kepala BIN Sebut Penyadapan Presiden Mengarah ke MakarSkandal ini melampaui sekadar pelanggaran prosedur administrasi. Penggunaan perangkat penegak hukum negara secara melawan hukum dinilai mengancam integritas institusi serta mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap kekuasaan.
Baca Juga :
Oegroseno Ungkap Ada Aktor Intelektual Dibalik Penyadapan PrabowoProses hukum diharapkan tidak berhenti pada empat tersangka yang telah ditetapkan. Penyidik didesak untuk membongkar secara menyeluruh rantai komando, mengidentifikasi pemberi perintah utama, menelusuri sumber pendanaan, serta mengurai tujuan akhir dari operasi penyadapan ilegal tersebut.
Baca Juga :
Bagaimana Cara Kerja LIMS? Sistem yang Diduga Dipakai untuk Menyadap PresidenPenuntasan kasus ini hingga ke akar-akarnya menjadi pertaruhan penting agar instrumen dan kewenangan negara tidak bergeser menjadi alat kepentingan kelompok tertentu. (Titik Nurmalasari)




