JAKARTA, DISWAY.ID - Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting di Indonesia.
Salah satu fokus penyidik saat ini adalah mengungkap sosok yang diduga memberikan perintah dalam praktik penyadapan tersebu
Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin mengatakan pihaknya akan menelusuri hal tersebut.
BACA JUGA:Tak Ada Kebal Hukum! Yusril: Mantan Presiden Bisa Diperiksa dalam Kasus Penyadapan Ilegal
"Semua akan kita telusuri," katanya kepada awak media, Sabtu 7 November 2026.
Sementara Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk mantan Kapolri dan tiga jenderal berpangkat bintang dua.
Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, EH dan SU.
Penetapan tersangka dilakukan secara bertahap oleh penyidik Bareskrim Polri.
LSP, ASN, dan EH lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 3 November 2026.
Sementara SU menyusul setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 5 November 2026.
BACA JUGA:Karangan Bunga Penuhi Mabes Polri, Publik Desak Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Diusut Tuntas
Asep mengungkapkan, para tersangka diduga terlibat dalam praktik penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon milik tokoh penting di Indonesia.
"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau ilegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," ungkapnya.
Penyidik mengungkapkan, dugaan praktik penyadapan tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
Menurutnya, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).
- 1
- 2
- 3
- »




