OJK Denda 7 Emiten Senilai Rp 5 Miliar, Ada Adhi Karya-Kalbe Farma

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menetapkan sanksi administratif mencakup peringatan tertulis hingga denda terhadap tujuh emiten dan pihak yang terkait lainnya atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal. Total denda yang dikenakan kali ini sebesar Rp 5,04 miliar.

Emiten tersebut yakni PT Asri Karya Lestari Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Adhi Commuter Properti Tbk, PT Widodo Makmur Unggas Tbk, PT Kalbe Farma Tbk, PT Enseval Putera Megatrading Tbk, PT Limas Indonesia Makmur Tbk.

1. PT Asri Karya Lestari Tbk

Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Khoirul Muttaqien, mengenakan sanksi denda untuk PT Asri Karya Lestari Tbk sebesar Rp 1,35 miliar atas pelanggaran ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, terkait Laporan Keuangan Tahunan (LKT) dan Tengah Tahunan (LKTT).

"Pada LKTT 2024, LKT 2024 dan LKTT 2025, PT Asri Karya Lestari Tbk terdapat aset dengan nilai yang material yang tidak dapat diyakini keandalan nilai dan informasi atas aset tersebut berdasarkan dokumen pendukungnya," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/11).

Denda juga dikenakan kepada Sulistiono, Yudra Saputra, Didik Hariyanto selaku Direksi PT Asri Karya Lestari Tbk periode 2024-2025 sebesar Rp 645 juta secara tanggung renteng, karena bertanggung jawab atas ketidaksesuaian atas pengakuan aset yang material yang tidak dapat diyakini keandalan nilai dan informasi atas aset tersebut berdasarkan dokumen pendukungnya.

Selain itu, Akuntan Publik Arief Prima selaku Auditor atas Audit LKT 2024 PT Asri Karya Lestari Tbk dikenai denda sebesar Rp 107,5 juta karena melanggar ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

2. PT Adhi Karya (Persero) Tbk

Emiten selanjutnya yakni PT Adhi Karya (Persero) Tbk dikenai denda sebesar Rp 450 juta atas pelanggaran ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c jo. Pasal 4 ayat (3) POJK Nomor 42/POJK.04/2020 karena tidak melakukan prosedur transaksi afiliasi atas perjanjian shareholder loan dengan PT Adhi Commuter Properti Tbk.

Denda pun dikenakan kepada Toto Suharto selaku Penilai sebesar Rp 65 juta, karena memberikan pendapat kewajaran setelah transaksi afiliasi berupa perjanjian shareholder loan kedua entitas pada 31 Januari 2025 .

3. PT Adhi Commuter Properti Tbk

Perseroan dikenai denda sebesar Rp 450 juta karena pelanggaran yang sama. Sementara Syaiful Hasan selaku Penilai dikenai denda sebesar Rp 65 juta karena memberikan pendapat kewajaran setelah perjanjian shareholder loan tersebut

4. PT Widodo Makmur Unggas Tbk

Perusahaan dikenai denda sebesar Rp 925 juta atas pelanggaran ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c jo. Pasal 6 ayat (3) huruf a POJK Nomor 17/POJK.04/2020 karena tidak melakukan prosedur transaksi material yang sekaligus merupakan transaksi afiliasi atas penerimaan pinjaman.

5. PT Kalbe Farma Tbk

Selanjutnya, PT Kalbe Farma Tbk dikenakan denda sebesa Rp 200 juta atas pelanggaran ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf a dan huruf c, Pasal 10 huruf b dan huruf c, Pasal 22 angka 1 POJK Nomor 42/POJK.04/2020 karena tidak melakukan prosedur transaksi afiliasi berupa transaksi jual beli aset antara PT Hale International dan PT Forsta Kalmedic Global.

6. PT Enseval Putera Megatrading Tbk

Perseroan dikenai denda sebesar Rp 75 juta atas pelanggaran ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf a dan huruf c, Pasal 10 huruf b dan huruf c, Pasal 22 angka 1 POJK Nomor 42/POJK.04/2020 karena tidak melakukan prosedur transaksi afiliasi berupa transaksi jual beli aset antara PT Hale International dan PT Forsta Kalmedic Global.

7. PT Limas Indonesia Makmur Tbk

PT Limas Indonesia Makmur Tbk dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas pelanggaran ketentuan Pasal 2 ayat (2) POJK Nomor 15/POJK.04/2020 karena PT Limas Indonesia Makmur Tbk tidak menyelenggarakan RUPST untuk tahun buku 2021, 2022, 2023, dan 2024.

Sementara itu, Ibin Bachtiar selaku Direktur Utama PT Limas Indonesia Makmur Tbk, Itek Bachtiar dan Edwin Lim selaku Direktur periode tahun 2022 dikenai denda sebesar Rp 712,5 juta secara tanggung renteng atas pelanggaran ketentuan Pasal 12 ayat (2) jo. ayat (1) POJK Nomor 33/POJK.04/2014 karena tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab atas pengurusan perusahaan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
5 Drakor On-Going Terbaru dengan Rating Tinggi dan Bisa Nonton di Netflix
• 22 jam lalubeautynesia.id
thumb
Final Round Mandalika Racing Series 2026 Dimulai, Pertamina Perkuat Dukungan bagi Pembalap Muda Indonesia
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
Jadwal KRL Rute Jakarta Kota-Tanjung Priok Hari Ini 7 November 2026, Cek di Sini
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Bahlil Ancam Somasi Penyebar Isu Penyadapan, Beri Waktu 3 x 24 Jam
• 11 menit laluwartaekonomi.co.id
thumb
Golkar: Penyadapan Tokoh Politik Ancam Demokrasi
• 16 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.