BSU 2026 Cair Rp900 Ribu Sekaligus, Ini Syarat Pekerja yang Berhak Menerimanya

viva.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membeberkan sejumlah persyaratan bagi pekerja dan buruh yang ingin mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Pemerintah menyiapkan bantuan senilai total Rp900.000 yang akan disalurkan sekaligus kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan ditetapkan sebagai penerima.

Besaran bantuan tersebut diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Dengan demikian, setiap pekerja atau buruh yang lolos sebagai penerima BSU 2026 berhak mendapatkan total bantuan Rp900.000 dalam satu kali pencairan.

Baca Juga :
BSU Rp900 Ribu Masuk Paket Stimulus Akhir 2026, Kapan Mulai Cair?
Daftar Pekerja yang Tidak Berhak Menerima BSU 2026 Rp900 Ribu, Anda Termasuk?

Ketentuan mengenai penerima BSU 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Selain peraturan tersebut, pelaksanaan penyaluran bantuan juga mengikuti petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan BSU merupakan salah satu bentuk bantuan pemerintah untuk membantu menjaga ketahanan ekonomi sekaligus daya beli pekerja dan buruh di Indonesia.

"Kami ingin bantuan ini dapat disalurkan dengan tepat untuk menjaga ketahanan ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh Indonesia agar tetap stabil," ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu, 7 November 2026.

Syarat Penerima BSU 2026

Kemnaker menjelaskan, tidak semua pekerja otomatis mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut. Ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi agar pekerja atau buruh dapat masuk dalam kategori penerima BSU 2026.

Salah satu persyaratan utamanya adalah pekerja harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Selain itu, calon penerima juga diwajibkan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.

Persyaratan tersebut menjadi bagian dari proses penentuan penerima bantuan agar penyaluran BSU dapat dilakukan berdasarkan data kepesertaan yang tercatat.

Berikut sejumlah persyaratan pekerja atau buruh yang berhak menjadi penerima BSU 2026:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
  • Menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan, dengan ketentuan khusus bagi daerah yang memiliki upah minimum lebih tinggi.
  • Bukan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI aktif, maupun anggota Polri aktif.
Baca Juga :
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Rp900 Ribu dari BSU 2026? Cek Kriteria Penerimanya!
Aturan Bantuan Subsidi Upah Terbit, Pekerja Bergaji Rp 3,2 Juta Dapat Rp 900 Ribu
Link Palsu Pencairan BSU 2026 Beredar, Pekerja Jangan Asal Klik!

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
The Weeknd Lampaui Rekor Elton John, Tur Dunia Raup Rp1,3 Miliar Dolar AS dan Jual 9 Juta Tiket
• 22 jam lalupantau.com
thumb
Jelang Duel Kontra Borneo FC, PSM Makassar Dibayangi Tren Seret Gol, Darije Kalezic: Yang Penting Menang!
• 18 jam laluharianfajar
thumb
Bahlil Ngaku Ikut Disadap Jenderal Listyo Sigit Cs: Takut Juga, Kelakuan Siang & Malam Ketahuan
• 48 menit lalukompas.tv
thumb
Mahfud Dorong Putusan MA soal Suket Gibran Diselesaikan di DPR
• 22 jam laluokezone.com
thumb
Ketua Komisi III DPR Puji Langkah Tegas Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo
• 6 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.