Raja Malaysia, Sultan Ibrahim, terlibat perselisihan dengan Jaksa Agung negara itu terkait penundaan pemindahan mantan Perdana Menteri (PM) Najib Razak dari penjara menjadi tahanan rumah.
Sultan Ibrahim memperingatkan bahwa upaya apa pun untuk menentang perintahnya dapat dianggap sebagai tindakan melawan dekrit kerajaan.
Terkait situasi ini, Najib yang kini berusia 73 tahun, mendekam di penjara sejak tahun 2022 setelah terbukti bersalah atas dakwaan korupsi dan pencucian uang dalam skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB), yang merupakan salah satu kasus penjarahan dana kekayaan negara terbesar di dunia.
Najib selalu membantah dirinya telah melakukan pelanggaran hukum.
Pada September lalu, Sultan Ibrahim memberikan pengampunan bersyarat kepada Najib, memungkinkannya untuk menjalani sisa masa hukuman penjara dengan status tahanan rumah. Persyaratan yang harus dipenuhi adalah Najib harus membayar denda sebesar 50 juta Ringgit, atau setara Rp 223 miliar,
Pembayaran denda itu telah dituntaskan pada Jumat (6/11) waktu setempat, dan perintah pengadilan yang mengizinkan pemindahan status Najib menjadi tahanan rumah juga telah diterbitkan pada hari yang sama.
Namun, Jaksa Agung Malaysia tiba-tiba menunda pemindahan Najib, dengan alasan pihaknya memerlukan klarifikasi lebih lanjut mengenai pengampunan kerajaan yang diberikan kepada Najib, dan soal perintah pengadilan yang mengizinkan Najib keluar dari penjara.
Sultan Ibrahim, seperti dilansir AFP, Sabtu (7/11/2026), memberikan reaksi bernada peringatan terhadap langkah Jaksa Agung Malaysia tersebut. Dia menegaskan bahwa tidak ada hal yang perlu diklarifikasi.
(nvc/idh)





