JAKARTA, KOMPAS.TV - Praktisi Hukum Ferdinand Hutahaean menyampaikan pandangannya mengenai proses berjalannya sidang Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang dihadiri Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi pada Kamis, 5 November 2026.
Ia menilai pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan kubu dua terdakwa, Roy maupun Tifa, dalam sidang tidak lagi memiliki kekuatan pembuktian yang kuat.
"Saya melihat justru keraguan itu tidak terjawab sama sekali dan persidangan kemarin bagi pengamatan saya adalah kemenangan bagi Pak Jokowi," kata Ferdinand dalam dialog Kompas Petang KompasTV, Sabtu (7/11/2026).
Berdasarkan pengamatannya pada sidang dua terdakwa yang dihadiri Jokowi, Ferdinand memprediksi Roy Suryo dan Dokter Tifa akan dinyatakan bersalah.
Baca Juga: Momen Jokowi Akui Keberatan Ijazahnya Diubah dan Diposting
Menurutnya, tidak ada poin kuat yang bisa membuat hakim yakin bahwa ijazah Jokowi palsu.
"Tetapi daripada keterangan itu justru menjelaskan dan menunjukkan bahwa tidak ada pembuktian yang kuat bahwa keraguan tentang keaslian ijazah Pak Jokowi itu bisa dibuktikan," ucapnya.
Ferdinand juga menyoroti Jokowi yang berani mengangkat ijazahnya di depan hakim, meskipun sebetulnya hal itu tidak boleh dilakukan.
Ia menilai tindakan tersebut dilakukan Jokowi untuk menunjukkan dirinya punya ijazah, meskipun ijazah yang diangkat itu belum tentu juga terverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Jokowi Tak Mau Ijazahnya Diuji Ulang di Sidang Roy Suryo: Sudah di Labfor Polri
Terkait permintaan uji laboratorium forensik ulang dari kubu terdakwa, Ferdinand menyorot kembali proses persidangan dan sikap hakim.
"Harusnya memang kemarin, ketika ditanyakan kepada Jokowi mau tidak, berkenan tidak diuji ulang, harusnya hakim mengambil alih di situ," ucapnya.
Menurutnya, hakim semestinya memerintahkan uji ulang untuk membuktikan keaslian ijazah.
Ia memandang uji ulang perlu dilakukan agar nantinya ketika akan memutuskan perkara, hakim betul-betul sah dan meyakinkan.
Namun, Ferdinand menilai yang terjadi justru persidangan memberikan hak serupa kewenangan kepada Jokowi untuk menentukan boleh tidaknya ijazahnya diuji kembali.
"Dari situ saya melihat persidangan ini sudah tidak perlu dilanjutkan, sudah hukum saja Roy Suryo dan Dokter Tifa, sudah selesai ini barang," kata Ferdinand.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- dokter tifa
- tifauzia tyassuma
- jokowi
- ijazah jokowi





