Bongkar Mafia Haji dan Umrah, Kemenhaj Siapkan Aplikasi Sistem Informasi Pengaduan

idxchannel.com
10 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyiapkan aplikasi Sistem Informasi Pengaduan (SIGAP) Bongkar Mafia Haji dan Umrah.

Bongkar Mafia Haji dan Umrah, Kemenhaj Siapkan Aplikasi Sistem Informasi Pengaduan. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyiapkan aplikasi Sistem Informasi Pengaduan (SIGAP) Bongkar Mafia Haji dan Umrah untuk memperkuat pengawasan serta mempercepat penanganan berbagai laporan dan kasus penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PPHU) Achmad Gunawan mengatakan, aplikasi tersebut dirancang sebagai sistem informasi terpadu yang dapat digunakan oleh jajaran Kemenhaj, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Baca Juga:
Indonesia Dukung Arab Saudi Berantas Makelar Haji Ilegal

Menurutnya, aplikasi SIGAP dikembangkan agar proses pengaduan dan penanganan kasus dapat dilakukan secara lebih mudah, terintegrasi, serta dapat diakses oleh berbagai pihak yang memiliki kewenangan.

"Kami mencoba menyiapkan satu aplikasi atau sistem yang lebih mudah dan bisa lebih multi-akun untuk sama-sama kita gunakan dari Sabang sampai Merauke di seluruh Indonesia," ujar Gunawan dalam keterangannya, dikutip Sabtu (7/11/2026).

Baca Juga:
Kemenhaj Rilis Daftar Jamaah Haji Khusus Berhak Lunas 2027, Begini Cara Ceknya

Dia menjelaskan, penggunaan aplikasi tersebut nantinya tidak hanya terbatas pada Kemenhaj di tingkat pusat, tetapi juga dapat dimanfaatkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah di tingkat provinsi.

Gunawan menyebutkan, terdapat empat tujuan utama pengembangan aplikasi SIGAP. Pertama, mendukung kelengkapan dan ketertiban dokumentasi. Kedua, memastikan proses penanganan laporan berjalan jelas dan dapat ditelusuri.

Baca Juga:
Pengumuman Hasil Seleksi Petugas Haji Daerah (PHD) pada 16 November 2027

Ketiga, menjamin akuntabilitas penanganan. Keempat, memastikan seluruh proses dapat dikendalikan dan dipantau.

Melalui sistem tersebut, setiap laporan yang masuk akan memiliki alur penanganan yang terstruktur, mulai dari penerimaan laporan, verifikasi, klarifikasi, analisis, hingga mediasi.

“Dengan aplikasi ini kita akan bisa memberikan kepastian pada prosesnya. Setelah laporan diterima, kemudian diverifikasi, diklarifikasi, dianalisis, dan kemudian dimediasi, nanti akan lebih jelas melalui aplikasi tersebut,” kata dia.

Dia berharap penerapan aplikasi SIGAP dapat menjaga konsistensi pelayanan pengaduan dan penanganan kasus di seluruh wilayah Indonesia.

Selain mempermudah proses pengaduan, aplikasi ini juga dirancang untuk menyediakan informasi penanganan kasus secara real-time. Data yang ditampilkan nantinya dapat diketahui berdasarkan wilayah provinsi hingga kabupaten dan kota.

“Melalui aplikasi ini nantinya bisa diketahui secara real-time berapa kasus yang sudah ditangani, baik per provinsi maupun per kabupaten dan kota. Begitu data diinput, maka metadatanya akan berubah,” ujar Gunawan.

Lebih lanjut, dia menyampaikan, aplikasi SIGAP juga direncanakan untuk mendukung kegiatan pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah di bandara keberangkatan jemaah.

Pemanfaatan aplikasi tersebut diharapkan dapat mengurangi penggunaan dokumen berbasis kertas atau mewujudkan proses pengawasan yang lebih paperless, baik ketika pengawasan dilakukan di Tanah Air maupun di Arab Saudi.

Selain mendukung digitalisasi pengawasan, keberadaan aplikasi SIGAP diharapkan mampu memangkas proses administrasi dan mempercepat penanganan berbagai laporan serta kasus penyelenggaraan haji dan umrah. 

“Dengan aplikasi SIGAP ini, diharapkan proses penanganan kasus dapat berjalan lebih cepat,” ujar Gunawan.

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ketegasan Kapolri Jenderal Suyudi Dinilai Jadi Harapan Baru Masyarakat
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Polemik Ijazah Jokowi hingga Isu Penyadapan Prabowo, Bagaimana Pandangan Warga?
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
Polisi Ungkap Penyebab Pengemudi Mercy Tabrak Pedagang Mi Balap: Ambil HP yang Jatuh
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Duduk Perkara Kasus Widi Prasetijono, Eks Ajudan Jokowi yang Dituntut 10 Tahun Penjara
• 4 jam laludisway.id
thumb
Dirut KAI Membantah Kabar Penyitaan Rp2 Milyar oleh KPK
• 14 jam lalunarasi.tv
Berhasil disimpan.