JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rencana penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) belum akan berlaku pada Januari 2027.
Pemerintah masih membahas rencana penyesuaian tersebut dan belum menyelesaikan pembahasannya.
Airlangga mengatakan, penerapan aturan baru PTKP kemungkinan dilakukan setelah Januari 2027.
"PTKP itu akan diberlakukannya tahun depan dan ini masih akan dilakukan pembahasan. Jadi pembahasannya ini belum selesai dan ini tidak akan diberlakukan di Januari. Jadi mungkin setelah Januari baru kita akan berlakukan," kata Airlangga dalam siaran pers Pertumbuhan Ekonomi Triwulan III 2026, Kamis (5/11/2026).
Baca Juga: Airlangga Sebut Surplus Perdagangan RI Tembus 10,61 Miliar Dolar AS, Soroti Defisit Migas
Pemerintah Kaji Penyesuaian PTKP dengn UMPPTKP merupakan komponen pengurang penghasilan neto yang digunakan dalam penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.
Oleh karena itu, besaran PTKP turut menentukan jumlah penghasilan yang menjadi dasar pengenaan pajak.
Pemerintah tengah mengkaji dampak penyesuaian batas PTKP terhadap daya beli masyarakat.
Salah satu opsi yang dipertimbangkan yakni menyelaraskan besaran PTKP dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Meski demikian, pemerintah belum mengumumkan besaran batas PTKP baru maupun tanggal pasti pemberlakuannya. Pembahasan masih berlangsung sebelum kebijakan tersebut diterapkan pada 2027.
Baca Juga: Menko Airlangga Lapor Presiden Prabowo soal Stimulus Akhir 2026
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Laela Putri Rahmadani Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- Airlangga
- Airlangga Hartarto
- menko perekonomian
- pajak
- naik





