Polres Binjai Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor Meresahkan

mediaapakabar.com
3 jam lalu
Cover Berita
foto: Pelaku yang diamankan petugas kepolisian (istimewa) 
Mediaapakabar.com-
 Satreskrim Polres Binjai mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor dengan mengamankan seorang pria berinisial DS (37), yang diketahui merupakan residivis dan mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak enam kali.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 00.10 WIB, di Jalan Batar, Lingkungan I, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, tepatnya di rumah korban AT (40).

Kejadian bermula ketika korban terbangun dari tidurnya setelah mendengar suara sepeda motor miliknya dihidupkan. Secara spontan korban bangkit dan berteriak maling. Namun, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor tersebut dan menghilang dalam gelapnya malam.

Adapun barang yang dicuri berupa satu unit sepeda motor Honda CB 150 R warna hitam, nomor polisi BK 2829 RAN, tahun 2013, berikut STNK. Selain itu, pelaku juga mengambil uang tunai sebesar Rp 6 juta dari dalam dompet korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 18 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Binjai dengan nomor laporan LP/B/567/X/2026/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumut. 

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hotdiatur A.W. Purba, STrk SIK memerintahkan Kanit Pidum Ipda Jun Predy Sembiring bersama personel untuk segera melakukan penyelidikan dan mengungkap pelaku pencurian.

Berdasarkan hasil analisa dan informasi yang diperoleh, personel akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku Kamis, 5 November 2026 malam di Jalan Veteran, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota. 

"DS mengakui dirinya merupakan residivis yang telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan sebanyak enam kali. Pelaku juga mengungkap sejumlah lokasi yang menjadi sasaran aksinya, di antaranya Jalan Batar, Lingkungan I, Kelurahan Pujidadi, dan Jalan Sei Batang Serangan, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan," kata AKP AW Purba, Minggu (7/11/2026). 

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CB 150, satu pcs celana panjang jeans, satu pasang sandal, serta satu buah topi warna abu-abu telah diamankan di Satreskrim Polres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” terangnya. (MRF)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Masyarakat Diajak Rutin Konsumsi Ikan Tuna Domestik
• 15 jam lalurepublika.co.id
thumb
1.410 Peserta Lolos SPCP IPDN 2026, Ini Jadwal dan Ketentuan Registrasinya
• 2 jam lalumedcom.id
thumb
Rekor MURI Lomba Renang Pelajar, Bukti Anak Muda Mampu Wujudkan Hal Besar
• 7 jam laluviva.co.id
thumb
KPU Siap Jelaskan di Sidang Jika Ada Gugatan soal Suket SMA Gibran
• 7 jam laludetik.com
thumb
Ada Pergeseran Makna Pernikahan pada Kalangan Anak Muda Saat Ini, seperti Apa?
• 7 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.