KPU Siap Jelaskan di Sidang Jika Ada Gugatan soal Suket SMA Gibran

detik.com
8 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

KPU menyatakan tidak melakukan evaluasi internal usai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak sah. KPU mengatakan proses verifikasi saat itu sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Nggak ada, karena KPU sudah menjalankan sesuai dengan aturan. Gitu aja intinya. Kalau kita sesuai dengan aturan kan nggak nggak usah ada yang kita khawatirkan. Nanti kalau ada gugatan lain dijelaskan di persidangan," ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/11/2026).

Baca juga: Pimpinan DPR soal Usulan Hak Angket Ijazah Gibran: Masih Reses

Afif mengatakan KPU juga belum menerima salinan putusan kasasi tersebut. Dia mengatakan pihaknya tak bisa berkomentar lebih.

"KPU belum menerima putusan dalam bentuk lengkap. Jadi nggak bisa berkomentar apa pun. Jadi belum ada putusan yang kami terima. Kan itu juga yang disoalkan kementerian kan," ujarnya.

Putusan MA

Seperti diketahui, MA mengabulkan kasasi yang diajukan warga bernama Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri Gibran. MA menyatakan surat keterangan itu tidak sah dan batal demi hukum.

"Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian putusan nomor 742 K/TUN/2026 seperti dikutip dari situs resmi MA, Jumat (30/10).

Baca juga: Respons Jokowi Soal Putusan MA Terkait Suket Ijazah SMA Gibran Tak Sah

Kasasi ini diajukan oleh Subhan terkait gugatannya di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT. Tergugat dalam perkara ini ialah Kemendikdasmen. Berikut ini gugatannya di PTUN Jakarta:

1. Mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 06 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
3. Memerintahkan agar Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Gugatan Subhan itu awalnya tidak diterima oleh PTUN Jakarta. Dia kemudian mengajukan banding, tapi PT TUN menguatkan putusan PTUN Jakarta. Setelah itu, dia mengajukan kasasi yang hasilnya ialah gugatan dikabulkan.

Sebagai informasi, Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 itu adalah surat penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri milik Gibran yang digunakan untuk mendaftar sebagai cawapres pada 2024. Dalam putusan MK, hakim MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri Gibran yang dijadikan dasar penerbitan surat penyetaraan itu.




(mib/idh)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemnaker Sebut Pelatihan Vokasi Bisa Ciptakan Lapangan Kerja di Daerah
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
AS Minta Industri Waspada Ancaman Siber Sistem Pendingin yang Terus Meluas
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Ramalan 12 Zodiak Sabtu 7 November 2026: Ada yang Bertemu Cinta Lama, Ada yang Harus Jaga Ucapan
• 17 jam laluviva.co.id
thumb
Polres Binjai Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor Meresahkan
• 4 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Pengamat Kepolisian: Potensi Pihak Lain Terseret di Skandal Penyadapan Presiden Prabowo
• 18 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.