M (31) tak berkutik saat ditangkap polisi di Desa Jampang, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pria asal Aceh itu ditangkap karena diduga hendak mengedarkan 1,2 juta butir obat keras jenis Tramadol tanpa izin edar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran Tramadol ilegal di wilayah Gunung Sindur pada 21 Oktober 2026.
Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan selama beberapa hari. Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah ke sebuah lokasi di Desa Jampang yang diduga menjadi tempat penyimpanan obat-obatan tersebut.
"Kemudian kita pada hari Kamis kemarin sekira jam 16.30-17.30 WIB, kita mendapatkan informasi dari anggota yang di lapangan bahwa itu sudah target operasi kita," kata Kapolsek Gunung Sindur AKP Ucup Supriatna, Sabtu (7/11/2026).
Setelah memastikan lokasi tersebut, polisi mendatangi tempat kejadian pada malam harinya. Petugas kemudian menangkap M sekaligus menggeledah lokasi dan menemukan sekitar 1,2 juta butir Tramadol.
"Ditemukan pil jenis Tramadol ini kurang lebih 1.200.100 bentuk tablet," ujarnya.
M kini telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Satnarkoba Polres Bogor untuk pengembangan kasus.
"Saat ini (pelaku) sudah ditahan. Kita lakukan pemeriksaan awal untuk pengembangan berikutnya, atas perintah dari pimpinan untuk dikoordinasikan dengan Satnarkoba. Tersangka maupun barang bukti sudah kita serahkan ke Satnarkoba Polres Bogor," ujar Ucup.
(rdh/idh)





