Sukoharjo, ERANASIONAL.COM – Pelarian pria berinisial I, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembakaran dan perusakan warung mi babi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, akhirnya berakhir.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menangkap pria yang diketahui merupakan mantan narapidana terorisme (eks napiter) tersebut.
I ditangkap pada Jumat (6/11/2026) di sebuah taman bermain di wilayah Solo. Saat diamankan, ia tengah bersama istrinya dan mengenakan jaket ojek online (ojol).
Kapolres Sukoharjo AKBP Indra Maulana mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, yang terjadi pada 12 September 2026.
“Jadi tersangka sudah kami tangkap Jumat 6 November 2026 tepatnya di sebuah taman bermain saat bersama istrinya di wilayah Solo. Saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Polda Jateng,” kata Indra di Mapolda Jateng, Sabtu (7/11).
Menurut Indra, I bersikap kooperatif ketika diamankan. Setelah penangkapan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan untuk mengungkap lebih jauh keterlibatannya dalam aksi tersebut.
Dari hasil penyidikan sementara, I diduga memiliki peran mengajak sejumlah orang untuk melakukan pembakaran dan perusakan warung, termasuk tersangka berinisial S yang lebih dahulu ditangkap.
“Tersangka I berperan sebagai pihak yang mengajak rekan-rekannya, termasuk tersangka S, untuk melakukan pembakaran dan pengrusakan,” ujar Indra.
Polisi juga mengungkap latar belakang I yang pernah tersangkut kasus terorisme. Berdasarkan data kepolisian, ia merupakan eks napiter yang pernah terlibat dalam penyerangan Polsek Pasar Kliwon, Kota Surakarta, pada 2015.
Dalam proses pemeriksaan, penyidik menyatakan tetap memenuhi hak-hak tersangka, termasuk memberikan pendampingan penasihat hukum serta pelayanan kesehatan.
Meski demikian, polisi belum mengungkap motif di balik pembakaran dan perusakan warung tersebut. Indra menyebut penyidik masih mendalami kasus untuk mengetahui latar belakang aksi tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa penangkapan I tidak menghentikan tindak lanjut kepolisian terhadap keluhan terkait proses penggeledahan di Ponpes Hamalatul Quran.
“Untuk pelaku sementara ini baru dua yang kami amankan. Namun, tidak menutup kemungkinan juga akan bertambah ataupun akan kami ketahui tersangka-tersangka lainnya,” kata Indra.
Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran Jadi SorotanKasus pembakaran warung mi babi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, terjadi pada 12 September 2026.
Dalam perkara tersebut, polisi lebih dahulu menangkap tersangka berinisial S pada 19 Oktober 2026. Sementara itu, I sempat buron hingga akhirnya ditangkap pada 6 November 2026.
Sebelum penangkapan I, polisi melakukan penggeledahan di Ponpes Hamalatul Quran pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Namun, saat itu polisi tidak menemukan keberadaan I.
Proses penggeledahan tersebut kemudian menuai kecaman karena dilaporkan menimbulkan ketakutan dan trauma bagi sejumlah santriwati yang masih di bawah umur. []





