Mantan Ketua MK Sebut Penyadapan Ilegal terhadap Presiden Bisa Mengarah ke Makar

viva.co.id
11 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto perlu diusut secara mendalam. Menurut dia, tindakan tersebut berpotensi masuk kategori tindak pidana makar jika terbukti mengancam kedaulatan negara.

"Kalau saya melihatnya perlu diperdalam dan diteliti lagi oleh aparat penegak hukum, apakah sudah mengarah ke perbuatan makar. Itu yang penting," kata Arief di Jember, Sabtu (7/11/2026).

Baca Juga :
Sejumlah Pemimpin Dunia Pernah Jadi Target Penyadapan, Siapa Saja Mereka?
Wamen HAM Dukung DPR Percepat Pembahasan RUU Penyadapan, Ini Alasannya

Arief mengatakan, pengusutan kasus tersebut harus dilakukan secara menyeluruh. Aparat penegak hukum perlu menelusuri siapa saja pihak yang terlibat, termasuk pihak yang memanfaatkan hasil penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh penting di Indonesia.

Menurut dia, dugaan penyadapan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana makar apabila melibatkan pihak asing dan hasilnya digunakan untuk mengancam kedaulatan negara.

"Hasil penyadapan terhadap Presiden Prabowo untuk apa dan apabila ada pihak asing yang terlibat maka itu sangat bahaya sekali karena dapat mengancam kedaulatan negara, sehingga tindakan itu masuk dalam kategori tindak pidana makar," ujarnya.

Namun, Arief menyebut jika penyadapan terhadap tokoh organisasi masyarakat, partai politik, dan media massa yang kritis dilakukan karena persaingan atau perebutan kekuasaan di antara kelompok politik dalam negeri dia menilai tindakan tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.

Dia juga mengaku tidak khawatir jika dirinya turut menjadi sasaran penyadapan. Ia merasa tidak pernah melakukan tindakan negatif, seperti menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaan ataupun melakukan korupsi.

"Kemungkinan juga handphone saya disadap, tapi bagi saya tidak ada masalah karena saya tidak pernah melakukan kegiatan negatif, baik dari sisi penyalahgunaan kewenangan maupun penyalahgunaan kekuasaan, bahkan korupsi," katanya.

Lebih lanjut, Arief menegaskan bahwa penyadapan oleh aparat tanpa dasar hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan, baik dari sisi hukum, moral, maupun etika. Ia juga menilai tindakan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Ia berharap penyidikan kasus tersebut dapat diselesaikan secara terbuka agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai perkara itu. Menurut Arief, penanganan kasus tersebut juga harus menjadi pelajaran agar penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum tidak terulang.

Baca Juga :
Usai 4 Jenderal Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Kompolnas: Motif Seharusnya Sudah Bisa Dinilai
Erick Thohir Buka Suara Disebut Masuk Daftar Korban Penyadapan
Isu Ketum Partai Terlibat Penyadapan Prabowo, Bahlil Merasa Disudutkan: Asli Abuleke Ini!

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi Polandia Selidiki Motif Sayap Kanan Ekstrem dalam Penembakan di Krakow
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Trump Tawarkan Posisi Sekretaris Pers Gedung Putih ke Sejumlah Atlet Bela Diri dari UFC
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Perubahan Teknologi Pecut Transformasi Bisnis Perusahaan
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Megawati Menggila dengan 18 Poin, Hillstate Justru Tumbang dari Red Sparks
• 20 jam lalueranasional.com
thumb
Piala Asia 2027 Mundur, Timnas Indonesia Disarankan Uji Coba Lawan Belanda
• 21 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.