jpnn.com - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto mendukung Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan.
Hal itu menurutnya penting guna memberikan kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan wewenang seperti kasus mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) menyadap Presiden Prabowo Subianto.
BACA JUGA: 8 Polisi di Karawang Ditangkap Polda Jabar, Termasuk Kompol Awa
Mugiyanto menyoroti belum adanya undang-undang penyadapan yang komprehensif di Indonesia. Selama ini pengaturan mengenai penyadapan masih tersebar di berbagai undang-undang sektoral tanpa standar pengawasan yang terpadu.
"Undang-undang tersebut penting untuk memastikan kewenangan penyadapan dijalankan berdasarkan prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, pengawasan independen, dan akuntabilitas," kata Wamen Mugiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (7/11/2026).
BACA JUGA: Mbak TS Dihabisi Teman Kencan yang Dikenal Lewat MiChat, Motifnya, Hmmm
Menurutnya, keberadaan UU Penyadapan juga vital untuk menyediakan mekanisme pengaduan dan pemulihan yang efektif bagi warga negara yang menjadi korban penyalahgunaan kewenangan.
Tanpa payung hukum yang jelas, maka praktik penyadapan tanpa dasar sah dinilai mengancam hak atas privasi, kebebasan berkomunikasi, hingga menimbulkan intimidasi.
BACA JUGA: Istana Bersih-Bersih Setelah Presiden Prabowo Disadap Jenderal Listyo
Selain mendorong RUU Penyadapan, Wamen Mugiyanto menegaskan agar kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden diusut secara tuntas, independen, dan transparan.
"Perlindungan HAM menjadi bagian dari cara negara menjalankan kewenangannya, termasuk dalam penegakan hukum dan menjaga keamanan. Kewenangan negara untuk melindungi masyarakat tidak boleh berubah menjadi instrumen yang mengancam hak-hak masyarakat itu sendiri," tuturnya.
Mugiyanto mengecam keras praktik penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dinilai melanggar hak konstitusional atas privasi dan kebebasan berkomunikasi.
Dia juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk memberikan dukungan penuh terhadap perjuangan Presiden Prabowo dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Dukungan tersebut dinilai krusial di tengah upaya pembenahan tata kelola perekonomian nasional yang berlandaskan Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945.
Mugiyanto menegaskan perjuangan Presiden untuk mensejahterakan masyarakat tidak semestinya dipertentangkan dengan kepentingan rakyat itu sendiri.
Dia meminta agar tidak ada pihak yang menyalahgunakan kewenangan atau merusak upaya pemerintah dari dalam.
Ketika Presiden Prabowo sedang berjuang keras mewujudkan kesejahteraan rakyat, katanya, sudah sepatutnya semua pihak memberikan dukungan, bukan justru menikam dari belakang.
"Kita harus memastikan kewenangan negara digunakan untuk melindungi kepentingan rakyat, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu," ucapnya.(Ant/JPNN)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




