Jakarta, ERANASIONAL.COM – Istana Kepresidenan belum memutuskan apakah akan mencabut tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna yang diberikan kepada Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo.
Saat ini, langkah yang diambil pemerintah baru sebatas memberhentikan Listyo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Presiden (KSP).
Keputusan tersebut menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah belum membahas lebih jauh mengenai pencabutan tanda kehormatan tersebut.
“Belum, belum (cabut Bintang Mahaputera Adipurna Listyo). Sementara kita berhentikan dulu sebagai KSP ya,” ujar Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan.
Sebagai informasi, Listyo menerima anugerah Bintang Mahaputera Adipurna pada Kamis (1/10/2026), bertepatan dengan pelantikannya sebagai KSP.
Penganugerahan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 TK Tahun 2026 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera.
DPR Minta Dewan Gelar Kaji UlangDi tengah belum adanya keputusan dari Istana, anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mendorong Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) untuk mengkaji ulang pemberian Bintang Mahaputera Adipurna kepada Listyo Sigit.
Dikutip dari Antara, TB Hasanuddin menilai perkembangan perkara yang menjerat Listyo perlu menjadi perhatian Dewan GTK.
Menurutnya, tanda kehormatan negara tidak hanya menjadi simbol penghargaan, tetapi juga mengandung tanggung jawab moral bagi penerimanya.
“Penghargaan negara seperti Bintang Mahaputera bukan sekadar simbol kehormatan, melainkan juga melekat tanggung jawab moral dan keteladanan. Oleh karena itu, perkembangan perkara ini perlu menjadi perhatian Dewan GTK,” kata TB Hasanuddin, Rabu.
Dia menjelaskan, mekanisme pencabutan tanda kehormatan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Dalam Pasal 35, Presiden memiliki kewenangan mencabut tanda kehormatan apabila penerimanya tidak lagi memenuhi persyaratan.
Ketentuan tersebut antara lain berkaitan dengan integritas moral, keteladanan, serta persyaratan tidak pernah dijatuhi pidana penjara.
Aturan itu kemudian diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010.
Pasal 79 ayat (1) menyebutkan bahwa Presiden berhak mencabut tanda jasa dan/atau tanda kehormatan apabila penerimanya tidak lagi memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Pasal 79 ayat (2) dan ayat (3) mengatur bahwa pencabutan dilakukan melalui keputusan presiden setelah melalui proses pengkajian oleh Dewan GTK.
Usulan pencabutan juga dapat disampaikan oleh berbagai pihak, mulai dari perseorangan, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, organisasi hingga kelompok masyarakat.
Setelah usulan diterima, Dewan GTK akan melakukan penelitian, pembahasan, dan verifikasi.
Proses tersebut turut mempertimbangkan keterangan dari penerima tanda kehormatan serta meminta masukan kementerian atau lembaga terkait.
“Dengan adanya ketentuan tersebut, Dewan Gelar memiliki landasan untuk menelaah persoalan ini sesuai mekanisme yang berlaku. Saya mendorong agar kajian dilakukan secara objektif dan komprehensif sehingga pemerintah memiliki dasar yang kuat dalam mengambil keputusan,” ujarnya.
Meski demikian, TB Hasanuddin menegaskan bahwa pengkajian terhadap tanda kehormatan Listyo bukan berarti melakukan penghakiman.
Dia mengingatkan agar asas praduga tidak bersalah tetap dihormati. Proses penegakan hukum terhadap perkara yang menjerat Listyo juga diharapkan berjalan secara transparan. []





