Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memilih untuk tidak terburu-buru menyentuh maupun merespons wacana pengguliran hak angket pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membeberkan sejumlah alasan di balik sikap parlemen tersebut, mulai dari kendala agenda reses hingga ketiadaan dokumen resmi putusan Mahkamah Agung (MA).
Desakan penggunaan hak angket ini mencuat ke publik menyusul keluarnya putusan MA yang membatalkan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran, dokumen yang digunakannya saat mendaftar cawapres pada Pemilu 2024 lalu.
Dasco menjelaskan, pimpinan dan fraksi di Senayan saat ini memiliki keterbatasan kewenangan secara administratif karena para legislator masih berkonsentrasi menjalankan masa reses di daerah pemilihan masing-masing hingga 8 November 2026.
"Ya, yang pertama DPR RI masih dalam menjalankan reses sampai dengan tanggal 8 November 2026. Nah, sehingga kemudian ada keterbatasan untuk membahas surat-surat masuk maupun aspirasi-aspirasi yang berdatangan. Karena menurut peraturan tata tertib DPR, bahwa di masa reses itu anggota DPR berkewajiban untuk melakukan kegiatan di dapilnya masing-masing," kata Dasco dalam tayangan Metro Hari Ini Metro TV, Sabtu, 7 November 2026.
Baca Juga :
Diduga Palsukan Surat Keterangan Sekolah, Gibran Dilaporkan ke Bareskrim PolriSelain terikat aturan tata tertib masa reses, faktor kunci lain yang membuat DPR menahan diri adalah ketiadaan berkas perkara hukum yang sah di meja pimpinan dewan. Dasco mengungkapkan bahwa parlemen hingga kini belum menerima maupun melihat salinan resmi putusan MA tersebut secara lengkap.
Oleh sebab itu, pihak legislatif memutuskan untuk tidak berkomentar lebih jauh mengenai substansi hukum putusan tersebut. DPR memastikan, pengkajian terhadap dinamika tuntutan hak angket maupun putusan MA baru akan dibahas melalui mekanisme kelembagaan yang resmi setelah anggota dewan memasuki masa persidangan berikutnya.




