Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam delapan kasus pelanggaran perberasan. Kasus tersebut melibatkan 15 merek.
Menurut Amran, pemerintah memastikan penindakan terhadap praktik pengoplosan, manipulasi mutu dan berbagai penyimpangan perdagangan beras terus berlanjut hingga seluruh pelanggaran terungkap. Ia mengatakan tidak akan memberikan ruang kompromi bagi pelaku usaha yang mempermainkan beras, terutama komoditas yang mendapatkan dukungan subsidi pemerintah.
“Jangan mempermainkan pangan karena itu menyangkut hajat hidup orang banyak. Itu strategis, itu vital. Jadi tolong juga para pengusaha besar maupun menengah jangan mempermainkan ini,” kata Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/11).
Amran menyoroti pelanggaran standar mutu dan praktik penjualan beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Ia pun meminta pelaku usaha segera menghentikan pelanggaran dan menyesuaikan harga dengan ketentuan pemerintah sebelum dilakukan penindakan.
“Beras ini disubsidi pemerintah. Ada HET untuk menjaga konsumen dan HPP untuk menjaga petani. Dua-duanya kita jaga. Jangan ada yang mengambil keuntungan semena-mena. Pasti kami kejar dan kami tindak,” ujarnya.
Ia mengatakan pelaku usaha yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi berupa pencabutan izin usaha hingga proses pidana. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda hingga Rp 1,5 miliar dapat dikenakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu dalam kasus pengoplosan beras SPHP, Mentan mengungkapkan sejumlah modus penyimpangan. Pelanggaran mulai dari membawa beras ke penggilingan untuk digiling ulang, mengemas kembali menggunakan karung berbeda, hingga membongkar muatan di lokasi tersembunyi untuk mengganti karung dan identitas produk.
Penindakan tersebut juga diperkuat melalui partisipasi masyarakat. Dalam kurun waktu sekitar dua minggu, Kementerian Pertanian menerima 340 laporan melalui kanal pengaduan Lapor Pak Amran. Aduan mencakup berbagai persoalan sektor pertanian, mulai dari beras, pupuk, alat dan mesin pertanian (alsintan), hingga program cetak sawah.
Mentan juga mengapresiasi kepolisian, kejaksaan dan seluruh aparat penegak hukum yang telah bekerja sama menindak pelanggaran di sektor pangan. Ia menyatakan pengejaran pelaku tidak akan berhenti pada kasus yang telah terungkap.
“Mafia Indonesia harus bebas dari mafia beras, khususnya mafia pangan. Harus bebas. Ini masalah serius,” ujar Amran lagi.
Pengawasan terhadap dugaan pelanggaran beras khususnya beras fortifikasi telah dilakukan pemerintah sejak April 2026. Pengawasan diperluas pada Juli-Agustus 2026 di 11 provinsi dengan pemeriksaan terhadap 190 sampel dari 27 nama dagang. Hasilnya, 25 merek dinyatakan tidak memenuhi kandungan gizi dan mutu, yaitu tidak sesuainya kandungan hasil uji lab dan kemasan.
Temuan tersebut diumumkan pada 15 September 2026, disertai perintah penarikan produk, pencabutan izin, dan pemrosesan hukum terhadap pihak yang terlibat. Proses penindakan berlanjut melalui penyidikan terhadap produsen PT DTA pada 21 Oktober 2026.
Selanjutnya, pada 30 Oktober 2026, Satgas Pangan Polri bersama Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan pelanggaran produksi beras fortifikasi di PT UDS, Kabupaten Deli Serdang, dan menyita lebih dari 15 ton beras serta sejumlah mesin produksi. Untuk membenahi tata kelola perizinan dan pengawasan mutu, Bapanas juga memberlakukan moratorium sementara penerbitan izin edar PSAT beras fortifikasi pada awal November 2026.
Pemerintah memastikan pengawasan dan penindakan akan terus diperkuat untuk menutup celah penyimpangan dalam tata niaga beras, mulai dari proses produksi hingga distribusi dan penjualan. Mentan menegaskan, langkah tegas tersebut bukan hanya untuk memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga melindungi konsumen dari produk yang tidak sesuai standar serta menjaga petani agar tidak dirugikan oleh praktik perdagangan yang tidak sehat.




