DKPP verifikasi lima aduan dugaan pelanggaran etik pemilu

antaranews.com
10 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memproses verifikasi lima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota DKPP sekaligus Koordinator Divisi Pengaduan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Jakarta, Sabtu, mengatakan dua dari lima aduan tersebut telah memenuhi syarat materiil dan siap dilimpahkan ke bagian persidangan.

"Dari lima aduan yang masuk, dua aduan sudah memenuhi syarat materiil dan siap untuk dilimpahkan ke bagian persidangan," kata Wiarsa.

Sementara itu, dua aduan lainnya masih dalam tahap verifikasi administrasi untuk selanjutnya diproses ke tahap verifikasi materiil. Adapun satu aduan lainnya belum memenuhi syarat administrasi.

Wiarsa mengatakan kelima laporan tersebut berasal dari masyarakat, termasuk pengaduan yang disampaikan oleh Denny Indrayana.

Baca juga: Ketua DKPP sebut anggapan Pemilu 1955 terbaik sebagai mitos

Namun, dia tidak merinci apakah salah satu dari dua laporan yang telah memenuhi syarat materiil tersebut merupakan pengaduan Denny Indrayana.

Ia meminta masyarakat bersabar menunggu proses penanganan laporan sesuai prosedur yang berlaku.

"Masih dalam proses. Mohon bersabar supaya saya tidak salah," katanya.

Wiarsa memastikan DKPP tetap mengedepankan prinsip keterbukaan dalam penanganan pengaduan. Informasi mengenai pihak atau lembaga yang diadukan dapat diakses masyarakat melalui situs web resmi DKPP.

Baca juga: DKPP rancang lima kantor perwakilan regional di Indonesia

Ia menegaskan DKPP berkomitmen menindaklanjuti seluruh laporan yang diterima. Namun, setiap tahapan penanganan perkara harus dilakukan secara hati-hati, cermat, dan sesuai dengan ketentuan Pedoman Beracara DKPP untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak.

Sebelumnya, DKPP menerima lima pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) setelah terbitnya Putusan MK Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026.

Dua pengaduan diterima pada 13 Oktober 2026 dengan nomor 042/02-12/SET-02/X/2026 dan 044/02-13/SET/X/2026. Satu pengaduan lainnya diterima pada 14 Oktober 2026 dengan nomor 045/01-14/SET-02/X/2026.

Sementara itu, dua pengaduan sejenis diterima pada 8 dan 9 Oktober 2026 dengan nomor 038/01-08/SET-02/X/2026 dan 039/01-08/SET-02/X/2026.

Baca juga: DKPP lantik TPD untuk hadapi tantangan pemilu yang makin kompleks


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jurnalis Israel: Netanyahu Sosok Paling Buruk dalam Sejarah Yahudi
• 20 jam lalurepublika.co.id
thumb
4 Kebiasaan yang Membuat Orang Lain Nyaman Cerita Denganmu
• 2 jam lalubeautynesia.id
thumb
Hasil PSG Vs Troyes: Gol Tunggal Zabarnyi Antar Les Parisiens Amankan Kemenangan
• 9 jam lalumedcom.id
thumb
Populer: OJK Denda 7 Emiten Rp 5 Miliar; 1 Lagi KRL INKA Beroperasi Mulai Desember
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Pekerja dengan Gaji di Atas Rp3,5 Juta Masih Bisa Dapat BSU 2026? Ternyata Begini Ketentuanya
• 7 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.