Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat menilai bahwa penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto bisa mengarah pada tindak pidana makar apabila mengancam kedaulatan negara.
"Kalau saya melihatnya perlu diperdalam dan diteliti lagi oleh aparat penegak hukum, apakah sudah mengarah ke perbuatan makar. Itu yang penting," kata Arief saat menghadiri pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jember, Jawa Timur, Sabtu (7/11/2026) sore.
Advertisement
Menurut Arief, pengusutan kasus tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak yang menggunakan hasil penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah tokoh penting di Indonesia.
Dia menilai dugaan penyadapan dapat mengarah pada tindak pidana makar apabila melibatkan pihak asing dan hasilnya digunakan untuk mengancam kedaulatan negara.
"Hasil penyadapan terhadap Presiden Prabowo untuk apa dan apabila ada pihak asing yang terlibat maka itu sangat bahaya sekali karena dapat mengancam kedaulatan negara, sehingga tindakan itu masuk dalam kategori tindak pidana makar," tuturnya.
Namun, apabila penyadapan terhadap tokoh organisasi masyarakat, partai politik, dan media massa yang bersikap kritis dilatarbelakangi persaingan atau perebutan kekuasaan antarkekuatan politik dalam negeri, Arief menilai tindakan tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.
Arief mengaku tidak mempermasalahkan kemungkinan dirinya turut menjadi sasaran penyadapan karena merasa tidak melakukan tindakan negatif, termasuk penyalahgunaan kewenangan, kekuasaan, maupun korupsi.
"Kemungkinan juga handphone saya disadap, tapi bagi saya tidak ada masalah karena saya tidak pernah melakukan kegiatan negatif, baik dari sisi penyalahgunaan kewenangan maupun penyalahgunaan kekuasaan, bahkan korupsi," katanya.




