Total empat jenderal polisi ditetapkan tersangka kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Sosok pemberi perintah dalam penelusuran penyidik Polri.
Para tersangka terdiri dari mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, hingga Irjen Slamet Uliandi. Mereka dijerat dengan pasal penyadapan dan Undang-Undang ITE.
Penyidikan kasus ini masih jauh dari kata usai. Polri masih mengusut keterlibatan pihak lain dalam skandal penyadapan terhadap Prabowo.
Polri masih terus melakukan pendalaman kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto hingga sejumlah tokoh publik. Polri akan mencari sosok pemberi perintah penyadapan tersebut.
"Semua akan kita telusuri," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin saat dihubungi, Sabtu (7/11/2026).
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto saat ini juga sudah membentuk tim khusus untuk mengusut penyadapan ilegal yang dilakukan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal lainnya terhadap Presiden Prabowo Subianto. Tim khusus itu akan dipimpin langsung oleh Komjen Asep Safrudin.
"Bapak Kapolri telah mencermati, mengikuti, dan mendengarkan berbagai isu dan perkembangannya terkait informasi yang menjadi perhatian publik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
"Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri, dalam hal ini Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut," ucap dia.
(ygs/ygs)





